Bermasalah, Pembahasan RUU Minerba Diminta Libatkan Masyarakat
Berita

Bermasalah, Pembahasan RUU Minerba Diminta Libatkan Masyarakat

Koalisi menilai 90 persen substansi RUU Minerba mengakomodir kepentingan perusahaan atau korporasi ketimbang melindungi hak masyarakat, bahkan bisa mengkriminalisasi masyarakat yang menolak atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan di wilayahnya.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Presiden Joko Widodo telah meminta DPR menunda pengesahan empat RUU yaitu RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan RKUHP untuk mendapat masukan dari masyarakat. Kemudian, DPR mengabulkan penundaan empat RUU tersebut dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (24/9/2019) kemarin. Lalu, keempat RUU itu bakal disempurnakan dan dibahas kembali oleh DPR dan pemerintahan periode 2019-2024.  

 

Ada satu RUU yang mendapat sorotan dari kalangan Koalisi Masyarakat Sipil, seperti Walhi, Jatam, PWYP, dan Auriga. RUU yang dimaksud yakni RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Koalisi mendapat informasi Kementerian ESDM yang mewakili pemerintah telah menyampaikan DIM RUU Minerba kepada Komisi VII DPR. Mereka khawatir pembahasan RUU Minerba terus berjalan, padahal materi muatan RUU Minerba mengabaikan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat sekitar.      

 

Manajer Advokasi dan Pengembangan Program PWYP Indonesia Aryanto Nugroho mengingatkan tuntutan mahasiswa dan masyarakat sipil dalam demonstrasi yang mendesak pemerintah dan DPR saat ini bukan hanya sekedar menunda pengesahan keempat RUU itu, tapi mencabutnya. “Pemerintah harus menarik DIM dan DPR menghentikan pembahasan RUU Minerba tersebut,” kata Aryanto dalam diskusi di kantor Walhi Jakarta, Kamis (26/9/2019). Baca Juga: Akhirnya DPR Tunda Pengesahan Empat RUU Ini

 

Aryanto meminta pembahasan RUU Minerba harus ditunda hingga masuk DPR dan pemerntahan periode 2019-2024. Selanjutnya, pembahasan RUU Minerba itu harus melibatkan organisasi masyarakat sipil dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi pertambangan.

 

Menurut Aryanto, RUU Minerba sifatnya sangat strategis karena menyangkut hajat hidup orang banyak terutama masyarakat sekitar usaha pertambangan. RUU Minerba juga tidak bisa berdiri sendiri karena harus selaras (sinkron/harmoni) dengan regulasi lain seperti RUU Pertanahan. Dia juga menilai RUU Minerba rentan ditunggangi kepentingan kelompok tertentu dan mengesampingkan perlindungan lingkungan hidup dan hak masyarakat.

 

“Ini terlihat dari salah satu substansi RUU Minerba yang mengatur Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang kontraknya akan habis bisa melakukan perpanjangan tanpa proses lelang dengan luasan yang disesuaikan rencana kerja,” ungkapnya.  

 

Selain itu, ada pasal yang menghilangkan ketentuan yang membatasi luas lahan maksimal yang diberikan pemerintah kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Khusus (IUPK). Padahal, dalam Pasal 62 UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba secara tegas membatasi luas lahan maksimal yang bisa diberikan/dikuasai pemegang izin yaitu 15 ribu hektar.

 

Senada, Peneliti Auriga Hendrik Siregar menegaskan pembahasan RUU Minerba dilanjutkan pada masa jabatan DPR periode berikutnya. Menurutnya, belum semua kementerian terkait sepakat terhadap DIM yang diserahkan Kementerian ESDM kepada Komisi VII DPR itu. Misalnya, Kementerian Perindustrian masih memberi catatan terhadap persoalan smelter yang masih tumpang tindih aturannya.

 

Pria yang disapa Begi itu berpendapat pembahasan RUU Minerba yang sangat cepat dikhawatirkan sebagai bentuk pemenuhan “hutang budi” terhadap perusahaan pertambangan yang telah berkontribusi dalam pendanaan kampanye politik. Tujuan pengesahan RUU Minerba ini untuk mendorong agar mekanisme perpanjangan kontrak perusahaan tambang dapat dilakukan secara mudah dan cepat.

 

Sebab, mekanisme yang ada sekarang, menurut Begi mewajibkan perusahaan yang kontraknya habis baik itu PKP2B dan Kontrak Karya (KK) harus melalui berbagai macam proses, salah satunya penetapan kawasan pencadangan nasional. “RUU Minerba mengatur perpanjangan kontrak atau perubahan PKP2B dan KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak melalui proses yang berbelit dan bisa dilakukan secara langsung,” tuturnya.

 

Karena itu, Begi yakin perusahaan tambang yang kontraknya akan habis dalam waktu dekat sangat berkepentingan untuk mendorong agar RUU Minerba cepat disahkan. Auriga mencatat ada 33 PKP2B dan 20 KK yang akan habis dalam kurun waktu tahun 2019-2025.  

 

Koordinator Jatam Merah Johansyah mencatat 90 persen substansi yang diatur RUU Minerba mengakomodir kepentingan pengusaha dan investor. Misalnya, Pasal 103 ayat (6) RUU Minerba memberi insentif fiskal dan nonfiskal bagi pemegang IUP yang membangun pembangkit listrik tenaga uap batubara. Kemudian mengurangi tanggung jawab perusahaan untuk melakukan rehabilitasi melalui peruntukkan lahan bekas tambang atau lubang tambang menjadi irigasi dan atau objek wisata.

 

Sebaliknya, Merah melihat RUU Minerba tidak memberi perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan hidup. Misalnya, Pasal 115A RUU Minerba melarang setiap orang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, dan IPR yang telah memenuhi syarat. Selain itu, Pasal 162 RUU Minerba mengancam pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah bagi setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan.

 

“Ketentuan ini membuka peluang kriminalisasi terhadap masyarakat yang menolak keberadaan tambang di wilayahnya,” kata Merah.

 

Pasal yang membuka ruang kriminalisasi itu bagi Merah bertentangan dengan Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menegaskan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info