Permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) 2024 yang dimohonan Ganjar Pranowo-Mahfud MD berujung karam di babak akhir. Putusan tersebut bernasib sama dengan perkara No.1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan pasangan calon Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo membacakan poin-poin utama dari putusan perkara No.2/PHPU.PRES-XXII/ setelah terlebih dahulu menawarkan kepada pemohonan lantaran muatan pertimbangan hukumnya tak jauh berbeda dengan perkara No.1/PHPU.PRES-XXII/2024. Begitu juga dengan pendapat berbeda alias (dissenting opinion) oleh 3 hakim konstitusi yakni prof Saldi Isra, Prof Enny Nurbaningsih, dan Prof Arief Hidayat dalam putusan tersebut.
“Sebagian besar sama, kalau yang beda mungkin pemohon bisa pelajari secara detil di naskah putusan,” ujar Suhartoyo sebelum membacakan putusan perkara No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Dalam pertimbangan mahkamah, Suhartoyo mengatakan perkara No.1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan No.2/PHPU.PRES-XXII/2024 saling berkaitan dan berkelindan sehingga tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Jika terdapat pertimbangan hukum yang terkesan duplikasi atau redundansi maka hal itu adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari oleh Mahkamah.
“Karenanya dianggap saling melengkapi antara satu dengan lainnya,” ujarnya membacakan putusan.
Baca juga:
- Permohonan Sengketa PHPU Anies-Muhaimin Kandas di MK
- Optimisme Tim Hukum Capres-Cawapres Jelang Putusan MK
Dalam pokok permohonan, pemohonan memohon pembatalan Keputusan KPU No.360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024.
Terhadap masing-masing dalil tentang ketidakefektifan dan keberpihakan instrumen penegakan hukum pemilu mahkamah mempertimbangkan beberapa hal. Dalil pemohon mengenai DKPP melindungi KPU sebagai termohon dengan tidak mengindahkan putusan sendiri adalah tidak beralasan menurut hukum.
Dalil ketidakefektifan dan kenetralan Bawaslu dalam menegakan hukum pemilu pada Pilpres Tahun 2024 juga tidak beralasan menurut hukum. Begitupula ketidakefektifan dan keberpihakan instrumen penegakan hukum pemilu in casu Bawaslu dan DKPP tak berlasan menurut hukum.
Lebih lanjut, dalil pemohonan tentang intervensi Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat pasangan Calon dan dalil ketidaknetralan KPU dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 sehingga dijadikan dasar pemohon agar mahkamah membatalkan atau mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Capres-Cawapres Pilpres 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Dalil pemohon tentang Presiden Joko Widodo melakukan abuse of power dalam bentuk memanfaatkan APBN untuk mengelar program bansos untuk mempengaruhi pemilih, hingga politisasi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang membagikan bansos secara masif di seluruh Indonesia selama Pilpres 2024 tidak beralasan menurut hukum.
Bahkan, Instruksi presiden Joko Widodo pencairan dana bansos agar bertepatan dengan Pilpres 2024, bantuan dampak El-Nino Januari 2024 menrutu mahkamah pun tidak beralasan menurut hukum. Lalu penjangkaran di masyarakat melalui bansos untuk nomor urut 02 sebagai pasangan calon yang didukung Presiden Joko Widodo tidak berlasan hukum.
Dalil nepotisme presiden Joko Widodo yang melahirkan abuse of power yang terkoordinasi melalui kementerian negara dan pemerintah daerah serta aparat keamanan baik Polri dan TNI, aparatur desa terhadap dalil permohonan ini tidak berlasan menurut hukum. Dalil abuse of power pemerintah pusat sampai daerah, aparat keamanan, dalam bentuk memebrikan dukungan dan keberpihakan dengan tujuan memenangkan pasangan Prabowo-Gibran mahkamah berkeyakinan tidak ada pelanggaran pemilu dalam pelanggaran dimaksud dan korelasinya dengan perolehan suara pasangan calon sehingga Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan uraian hukum diatas dalil pemohon tentang nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo dan melahirkan abuse of power untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2 dalam satu putaran tidak beralasan menurut hukum. “Menimbang berdasarkan pertimbangan hukum di atas tidak beralasan menurut hukum permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.
Menurutnya, bila masih terdapat fakta hukum di persidangan yang didalilkan pemohon belm dinilai dan dipertimbangkan, mahkamah berkeyakinan hal tersebut tidak dapat membuktikan adanya relevansi dengan signifikansi perolehan suara atau hasil yang merupakan prinsip dasar dalam mengungkap PHPU sebagaimana amanat Pasal 24C ayat (1) UUD Tahun 1945.
Dengan demikian, putusan yang dijatuhkan mahkamah sudah tepat berdasarkan bukti dan fakta hukum dalam persidangan dan telah memenuhi prinsip hukum dan keadilan seabgaimana dimaksud pasal 24 ayat 1 UUD Tahun 1945.
“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo membacakan amar putusan perkara No.2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Menerima putusan
Terhadap putusan tersebut, Ganjar-Mahfud menyatakan menerima kendatipun permohonannya kandas di tangan delapan hakim konstitisi. Bagi Ganjar, putusan tersebut menjadi akhir dari perjalanan proses rangkapan Pilpres yang diberikan konstitusi.
“Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan. Maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima,” ujarnya seusai pembacaan putusan di Gedung MK.
Ganjar pun memberikan selamat bagi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dia berharap berbagai persoalan bangsa di tanah air dapat diselesaikan di tangan pemimpin negara baru untuk lima tahun atau satu periode ke depan.
“Kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR (pekerjaan rumah) bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” katanya.
Mahfud MD menambahkan proses hukum terkait hasil pemilu pasca putusan MK rampung sudah. Sebab putusan MK bersifat final dan mengikat yang artinya tidak terdapat upaya hukum lain yang dapat ditempuh pihak pemohon. Dengan kata lain, semua pihak mesti menerima putusan MK.
“Oleh sebab itu, kami menerima, demi keadaban hukum,” katanya.
















