Bersama-sama Merumuskan Revisi UU Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia
Berita

Bersama-sama Merumuskan Revisi UU Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia

Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengucapkan selamat kepada seluruh advokat Indonesia atas putusan mahkamah yang tetap memberikan kebebasan dan kemandirian kepada organisasi advokat.

CT-CAT
Bacaan 2 Menit

 

KAI memberikan apresiasi yang positif kepada Mahkamah Konstitusi, karena telah konsisten mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUUXIII/2015 bertanggal 29 September 2015.

 

4) Bahwa berkaitan dengan keinginan dari sebagian anggota Advokat yang menghendaki bentuk organisasi Advokat tetap bersifat organisasi tunggal (singlebar) atau akan dilakukan perubahan menjadi bentuk organisasi multi organ (multibar) hal tersebut juga telah ditegaskan dalam putusan Mahkamah, di mana Mahkamah telah berpendirian bahwa hal ini merupakan bagian dari kebijakan hukum yang menjadi kewenangan pembentuk Undang-Undang untuk menentukan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi advokat di Indonesia [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XIII/2015 bertanggal 29 September 2015]. [videss: hlm. 319-320].”

 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XIII/2015 tertanggal 29 September 2015 sendiri sudah secara ekspilisit menyebutkan eksistensi Kongres Advokat Indonesia (KAI) sebagai organisasi advokat. Dengan demikian, KAI berhak menjalankan wewenangnya menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat, ujian advokat, mengangkat advokat, dan mengusulkan anggotanya untuk mengucapkan sumpah atau janji pada sidang terbuka di pengadilan tinggi.

 

Putusan ini semakin menegaskan, kita tidak boleh menutup mata terhadap masa depan dunia advokat yang multibar. Selain itu, Mahkamah Agung dan politik hukum advokat pemerintah berpendapat, untuk mendorong pembuat undang-undang agar membahas kembali revisi Undang-Undang Advokat, yang secara histori telah diperjuangkan oleh Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto (kini menjadi Presiden KAI dengan masa jabatan 2019-2024, sejak tahun 2011).  

 

“Mahkamah Agung, Pemerintah sudah memberikan pendapatnya di Mahkamah. Ini adalah kesempatan baik. Oleh karena itu, saya mengajak DPN PERADI untuk duduk bersama-sama Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) merumuskan Revisi Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia, yang disesuaikan dengan perkembangan zaman,” pungkas Tjoetjoe.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Kongres Advokat Indonesia.

Tags:

Berita Terkait