Berstatus PKPU Sementara, Garuda Siapkan Proposal Perdamaian Berimbang dan Proporsional
Terbaru

Berstatus PKPU Sementara, Garuda Siapkan Proposal Perdamaian Berimbang dan Proporsional

Tak hanya untuk kepentingan debitur, tetapi juga untuk kepentingan kreditur, pelanggan, mitra bisnis dan pemangku kepentingan lainnya.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

PT Garuda Indonesian (Persero) Tbk, resmi berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dilansir dari beberapa media, majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) menjatuhkan status PKPU terhadap Garuda Indonesia kemarin, Kamis (9/12).

Saat dikonfirmasi, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan pihaknya menyikapi dengan positif putusan PKPU Sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan pada Kamis (9/12). Menurutnya, putusan ini menjadi fondasi yang penting bagi Garuda Indonesia yang saat ini tengah melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja perusahaan.

“Putusan PKPU Sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur. Kami akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Irfan Jumat, (10/12).

Irfan menegaskan bahwa PKPU Sementara ini dapat memperjelas komitmen Garuda Indonesia dalam menyelesaikan kewajiban usaha, sekaligus menjadi langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda Indonesia sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental di masa mendatang. (Baca: Serikat Karyawan Dukung Penyelamatan Garuda Indonesia dari Krisis)

“Perlu kita pahami bersama bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum. Kami meyakini proses ini memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental bisnisnya di masa mendatang,” papar Irfan.

Selain itu, Irfan juga memastikan akan menyiapkan proposan perdamaian yang berimbang dan proporsional dengan mengedepankan asas bersama. Tak hanya untuk kepentingan debitur, tetapi juga untuk kepentingan debitur, pelanggan, mitra bisnis dan pemangku kepentingan lainnya.

“Kami tentunya secara berkelanjutan akan terus memastikan proposal perdamaian yang kami ajukan akan disampaikan secara berimbang dan proporsional dengan senantiasa  mengedepankan asas kepentingan bersama, baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan dukungan seluruh stakeholder dan kondisi pasar yang kian membaik seperti yang terlihat di awal kuartal IV 2021 ini, kami juga optimistis Garuda dapat mewujudkan pemulihan kinerja yang semakin sustain ke depannya,” lanjut Irfan.

Tags:

Berita Terkait