BI Bentuk Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran
Berita

BI Bentuk Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran

Divisi ini bertugas untuk memberikan edukasi, konsultasi dan fasilitasi khusus menyangkut sistem pembayaran.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
BI Bentuk Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran
Hukumonline
Bank Indonesia (BI) membentuk divisi khusus untuk melindungi konsumen terkait sistem pembayaran. Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan, divisi ini bertugas untuk memberikan edukasi, konsultasi dan fasilitasi bagi konsumen yang memanfaatkan jasa sistem pembayaran.

Sejumlah instrumen yang masuk dalam jasa sistem pembayaran adalah pemindahan atau penarikan dana, kegiatan transfer dana, alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) termasuk kartu kredit dan kartu ATM/debet, uang elektronik serta penyediaan atau penyetoran uang rupiah. Perlindungan konsumen bagi pengguna jasa sistem pembayaran ini telah tertuang dalam aturan yang baru diterbitkan BI.

“Perlindungan konsumen ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/1/PBI/2014 tanggal 21 Januari 2014 tentang Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Sistem Pembayaran,” ujar Ronald di Jakarta, Jumat (21/2).

Menurutnya, peraturan tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen. Atas dasar itu pula, BI mensosialisasikan layanan perlindungan konsumen pengguna jasa sistem pembayaran ini kepada pihak bank dan lembaga selain bank yang menyelenggarakan sistem pembayaran.

Salah satu poin dalam PBI yang melindungi konsumen adalah adanya kepastian bagi konsumen dalam menerima informasi yang benar mengenai manfaat dan risiko dari penggunaan produk sebelum membuat keputusan. Ia yakin dengan adanya klausul ini potensi konsumen menjadi korban praktik penipuan dapat diminimalisir.

Bukan hanya itu, keberadaan PBI ini juga memihak konsumen untuk dapat memperoleh akses dalam menyelesaikan pengaduannya. Hal itu dikarenakan, PBI ini mengatur mengenai hak, kewajiban dan larangan bagi penyelenggara sistem pembayaran.

“Peraturan ini diharapkan dapat menjadi rambu-rambu bagi penyelenggara untuk menjalankan praktik perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan sistem pembayaran,” katanya.

Atas dasar itu, lanjut Ronald, keberadaan PBI tersebut dapat membuat aman bagi konsumen maupun penyelenggara ketika terjadinya transaksi. Sehingga pada akhirnya, penggunaan transaksi baik non tunai di masyarakat dapat lebih bertumbuh. “Pada akhirnya hal tersebut akan dapat mendorong penggunaan transaksi, terutama non tunai oleh masyarakat,” katanya.

Untuk edukasi, kata Ronald, akan diberikan kepada konsumen yang ingin mengetahui lebih jelas mengenai produk-produk sistem pembayaran. Sedangkan tugas fasilitasi diberikan kepada konsumen yang bersengketa dengan penyelenggara sistem pembayaran dan berujung adanya kerugian finansial bagi konsumen.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Rosmaya Hadi meyakini, pembentukan divisi ini tak akan bentrok dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator dan pengawas perbankan. Meski begitu, BI akan terus bersinergi dengan OJK terkait penyelenggaraan sistem pembayaran yang didominasi oleh perbankan tersebut.

“Bedanya dengan OJK adalah beda ranah yang diatur, OJK punya Undang-Undang OJK yang mengatur ranah pengawasannya. Sinergi tentu ada,” katanya.

Menurutnya, dalam sistem operasional perbankan, yang menjadi wilayah pengawasan BI adalah sistem pembayaran berupa kartu kredit, uang elektronik, kliring dan Real Time Gross Setlement (RTGS). Sedangkan yang menjadi ranah pengawasan OJK adalah tabungan, deposito dan kredit perbankan.

Atas dasar itu, sinergi antara BI dan OJK terus dilakukan. Menurut Rosmaya, sistem pembayaran yang masuk wilayah pengawasan BI tersebut mengedepankan perlindungan terhadap penggunanya atau nasabah. Perlindungan ini yang membuat BI menerapkan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin.

“Pengaturan kita di semua produk system pembayaran pasti ada sanksi. Sanksi yang diberikan sesuai kewenangan BI, ada teguran, penghentian sementara atau pencabutan izin. Lihat gradasi berat ringannya kasus,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait