Menurutnya, penyelenggaraan mediasi perbankan diperlukan guna menyelesaikan sengketa antara nasabah dengan bank. Apabila mediasi tidak dilaksanakan, kata dia, maka hal itu berpotensi merugikan kepentingan nasabah dan mempengaruhi reputasi bank. Ahmad mengatakan, mediasi perbankan merupakan cara yang sederhana, murah, dan cepat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara nasabah dengan bank.
Ia melanjutkan, hasil mediasi yang merupakan kesepakatan antara nasabah dan bank dipandang merupakan bentuk penyelesaian permasalahan yang efektif karena kepentingan nasabah maupun reputasi bank dapat dijaga. Penyelenggaraan mediasi perbankan sendiri, kata dia, idealnya dilakukan oleh kalangan industri perbankan sendiri.
Mengenai kendala yang dihadapi Perbanas dalam membentuk LMP, Ahmad enggan mengomentarinya. Tanya saja ke Perbanas, apa kendala mereka, ujarnya.
Di lain pihak, pengurus Perbanas yang tak mau disebutkan namanya membisikan, kendala utama pembentukan LMP adalah masalah dana. Kami memang belum siap, terutama masalah pendanaan. Pendanaannya ini dari mana? Apakah dari pemerintah atau dari iuran bank-bank? Itu yang sedang kami pikirkan, ungkapnya.
Selain masalah dana, kendala lainnya adalah masalah bentuk hukum, pengorganisasian maupun penyediaan fasilitas gedung LMP. Sementara mengenai sumber daya manuasianya sendiri seperti perekrutan tenaga mediator, menurut sumber tadi, hal itu sudah tidak ada masalah.
Penjelasan sumber itu bertolak belakang dengan pernyataan Ketua Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Winny E. Hassan. Winny justru mengatakan tidak ada kendala bagi asosiasi perbankan dalam mewujudkan pembentukan lembaga mediasi independen seperti yang diamanatkan ketentuan bank sentral tersebut.
Menurutnya, persoalan hanya di tingkat komunikasi dan perlunya kesepakatan mengenai biaya yang dikeluarkan untuk operasional lembaga mediasi independen. Apakah kewajiban bank besar dengan kecil sama? Itu belum disepakati, ujarnya.
Sebenarnya, penundaan pembentukan LMP sudah tercium sejak pertengahan tahun lalu. Isu yang mencuat waktu itu soal konsolidasi perbankan. Salah satunya mengenai target pemenuhan modal minimum bank umum menjadi Rp80 miliar hingga akhir 2007 lalu. Isu itu berdampak pada sebagian kegiatan perbankan nasional, tak terkecuali target pembentukan LMP yang bakal molor dari jadwal semula.
Ahmad kepada Hukumonline mengatakan, penambahan modal bank sebesar Rp80 miliar, memang cukup memberatkan bagi bank. Sehingga, Wajar jika beberapa bank sepakat untuk menunda rencana pembentukan lembaga mediasi tersebut, katanya.
Pengaduan Berkurang
Sementara itu, mengenai jumlah pengaduannya nasabah setiap bulan terus berkurang. Pengaduan relatif berkurang, karena bank-bank juga tidak mau terus-menerus dikomplain. Kalau terlalu sering kan mereka juga malu dan takut, demikian Ahmad.
Berdasarkan data BI, sepanjang 2007 BI telah menerima pengaduan dari nasabah sebanyak 64.288 pengaduan. Dari jumlah itu, 97,8 persen adalah pengaduan nasabah di bidang sistem pembayaran. Sisanya, pengaduan di bidang penghimpunan dana, penyaluran dana, produk kerja sama dan produk lainnya.
Pengaduan nasabah perbankan
| |
Bentuk Pengaduan | Jumlah (%) |
Sistem pembayaran | 97,78 |
Penghimpunan dana | 1,36 |
Penyaluran dana | 0,53 |
Produk kerja sama | 0,29 |
Produk lainnya | 0,03 |
Sumber: Laporan Bank Indonesia, November 2007
Dari seluruh pengaduan itu, permintaan penyelesaian dengan cara mediasi sebanyak 200 kasus. Sampai akhir 2007, BI telah menyelesaikan 90 persen kasus. Sisanya sedang dalam proses. Umumnya, pengaduan sistem pembayaran terkait layanan ATM dan produk kartu kredit.
200 kasus mediasi yang ditangani BI | |
Bentuk kasus | Jumlah (%) |
Sistem pembayaran | 44 |
Penghimpunan dana | 17 |
Penyaluran dana | 17 |
Produk kerja sama | 15 |
Produk lainnya | 7 |
Sejatinya, otoritas monter itu menargetkan pembentukan LMP paling lambat 31 Desember 2007. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan.
Beleid itu pun akhirnya direvisi pada 29 Januari. Revisi itu termuat dalam PBI No. 10/1 /PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan BI No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan. Isi PBI itu sangat singkat, yakni hanya menghapus Pasal 3 ayat (2) saja. Sebelumnya, Pasal 3 ayat (2) menyebutkan, Pembentukan lembaga mediasi perbankan independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2007.
Direktur Investigasi dan Mediasi Perbankan BI Ahmad Fuad menjelaskan, penghapusan Pasal 3 ayat (2) untuk menghindari adanya revisi kembali terhadap PBI tentang mediasi perbankan. Semula kita targetkan sudah terbentuk (lembaga mediasi perbankan, red) akhir 2007. Namun, karena asosiasi (Perbanas) belum juga membentuknya, makanya kita hapus saja pasal tersebut, papar Ahmad kepada hukumonline, Selasa (5/2).
Belum terbentuknya LMP oleh asosiasi perbankan maupun Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), membuat tugas mediasi masih tetap dalam naungan BI. Sekedar mengingatkan, sejak dikeluarkannya PBI No. 8/5/PBI/2006, fungsi mediasi perbankan dilaksanakan oleh BI. Bank sentral itu sendiri sebenarnya telah berulangkali mendesak aosiasi dan Perbanas untuk segera membentuk LMP.
Mediasi ini kan sebenarnya bukan tugas BI. Tugas BI yang sebenarnya adalah menjaga stabilitas moneter. Jadi, kita minta secapatnya dibentuk (LMP), tegas Ahmad. Meski terus mendesak, namun otoritas moneter dan perbankan nasional itu tidak menargetkan kepada Perbanas untuk merampungkan pembentukan LMP.
















