BI: Hak Tagih BLBI Sudah Tidak Ada Lagi
Berita

BI: Hak Tagih BLBI Sudah Tidak Ada Lagi

Ancaman Ketua BPPN Syafruddin A. Tumenggung yang akan mengembalikan hak tagih (cessie) BLBI kepada Bank Indonesia (BI) membuat jajaran BI gemas. Maklumlah, sejak pengembalian BLBI diserahkan kepada BPPN, BI menganggap persoalan BLBI sudah selesai.

Tri
Bacaan 2 Menit

 

Cari-cari alasan

 

Menurut Oey, pernyatan Syafruddin yang mengancam akan mengembalikan hak tagih BLBI kepada BI sudah tidak proporsional lagi. "BLBI sudah selesai. Jaminan BLBI juga sudah dikembalikan oleh BPPN. Karena sekarang BPPN mengejar asetnya pemegang saham, bukan lagi hak tagih kepada bank," kata Oey.

 

Oey melihat apa yang dikemukakan Syafruddin itu hanya trik BPPN yang mencari- cari alasan saja. "BPPN mau bubar sementara recovery-nya rendah, sehingga mereka mencari kambing hitam, karena nantinya performance-nya dipersoalkan," ujarnya.

 

Untuk itu, BI merasa perlu untuk menjelaskan persoalan penyelesaian tuntas BLBI kepada DPR (Komisi IX). "Kami (BI) sudah memberikan penjelasan awal kepada Komisi IX DPR sebelum DPR memanggil BPPN tentang perkembangan terakhir penyelesaian BLBI (02/06). Termasuk, membeberkan hasil audit BPK atas BPPN," kata Oey.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info