Di saat yang sama, BI juga menerbitkan Surat Edaran Ekstern No. 16/24/DKEM tanggal 30 Desember 2014 perihal Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank. Direktur Eksekutif Kebijakan Moneter BI Yudha Agung mengatakan, revisi bertujuan untuk menyelaraskan praktik umum kegiatan usaha, mendorong pembangunan infrastruktur serta menyelaraskan dengan ketentuan BI yang lain.
Menurutnya, jumlah Utang Luar Negeri (ULN) swasta yang terus meningkat, memicu kerentanan terhadap sejumlah risiko, seperti risiko nilai tukar (currency risk), risiko likuditas (liquidity risk), dan risiko beban utang yang berlebihan (overleverage risk). Selain itu, risiko ULN swasta juga semakin tinggi karena prospek perekonomian masih diliputi oleh berbagai ketidakpastian.
"Kondisi ini menyebabkan beban pembayaran ULN berpotensi meningkat, sebaliknya kapasitas membayar ULN berpotensi menurun," kata Yudha di Gedung BI di Jakarta, Jumat (2/1).
Sejumlah ketentuan dalam revisi tersebut meliputi penyesuaian terhadap cakupan komponen aset dan kewajiban valuta asing, ketentuan terkait pemenuhan kewajiban lindung nilai, serta ketentuan terkait pemenuhan kewajiban peringkat utang.