BI Rilis Aturan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial UMKM
Terbaru

BI Rilis Aturan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial UMKM

Sebagai salah satu upaya Bank Indonesia meningkatkan inklusi ekonomi dan membuka akses keuangan serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

"Dengan berlakunya PBI ini, maka PBI Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Erwin.

Sementara, Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) merespons positif kebijakan yang dikeluarkan BI. Ketua Himbara yang juga Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, Sunarso, menyatakan pihaknya terus berkomitmen mendukung berbagai program yang digulirkan pemerintah dalam upaya membantu masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang dampak pandemi.

Berbagai program tersebut di antaranya, restrukturisasi kredit, penyaluran bantuan sosial (bansos), penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) pekerja, Banpres Usaha Mikro (BPUM), dan penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sunarso mengatakan seluruh kebijakan dan stimulus pemerintah termasuk bansos berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia. Hal tersebut tercermin dari pertumbuhan ekonomi kuartal II 2021 yang tumbuh 7,07 persen (yoy).

"Oleh karenanya, kami berkomitmen akan terus mendukung berbagai program pemerintah agar momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia terus berlanjut," ujar Sunarso.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memutuskan memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa keputusan itu diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.

"Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid-19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023," kata Wimboh, Kamis (2/9).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info