“Saya kira bagus-bagus saja, kalau ada komunikasi yang baik. Masalah ini kan adalah masalah koordinasi,” ujar Halim di Komplek Parlemen di Jakarta, Selasa (24/3).
Namun sayangnya, ia tak bisa memberikan usulan apakah jabatan ex officio anggota Dewan Komisioner OJK yang nantinya duduk di BI adalah orang yang sama ex officio Deputi Gubernur BI di Dewan Komisioner OJK. Ia menyerahkan hal ini kepada DPR selaku pembuat UU. “Kalau itu keputusan politik,” katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun mengatakan, DPR berencana akan memasukkan jabatan ex officio dari OJK ke BI dalam RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Menurutnya, keberadaan ex officio di kedua lembaga ini, dapat menghidupkan suasana pertukaran informasi secara komprehensif dan menyeluruh.
Sehingga, pengambilan keputusan di kedua lembaga itu juga dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Misbakhun percaya, jika ego kelembagaan ini dikesampingkan oleh kedua lembaga maka, hasilnya akan positif bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
















