Biaya Ganti Rugi Yanlik Jadi Beban Lembaga
Berita

Biaya Ganti Rugi Yanlik Jadi Beban Lembaga

Dalam layanan informasi, pidana denda dibebankan kepada individu.

Mys
Bacaan 2 Menit
Penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik harus siapkan infrastruktur maupun jaminan kualitas layanan. Foto: SGP
Penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik harus siapkan infrastruktur maupun jaminan kualitas layanan. Foto: SGP

Penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik harus mempersiapkan diri baik menyediakan infrastruktur maupun menjamin kualitas layanan. Jika tidak, penyelenggara dan pelaksana akan menghadapi potensi tuntutan ganti rugi dari masyarakat. Pembayaran ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian penyelenggara merupakan mandat Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

 

“BUMN, kontraktor layanan, lembaga layanan publik, dan unit pelaksana teknis di lingkungan pemerintah harus sudah mulai mempersiapkan diri,” kata Fransisca Putri, Koordinator Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3).

 

Harapan MP3 bukan tanpa dasar. Saat ini Pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden tentang Mekanisme dan Ketentuan Pembayaran Ganti Rugi dalam Pelayanan Publik. Mau tidak mau, penyelenggara dan pelaksana harus menyediakan anggaran untuk pembayaran ganti rugi dalam pelayanan publik. Anggaran tersebut sudah harus diusulkan pada tahun anggaran 2012 mendatang.

 

Pembayaran dilakukan oleh lembaga penyelenggara layanan. Pasal 5 ayat (1) rancangan Perpres menyebutkan penyelenggara dan/atau pelaksana bertanggung jawab atas pengaduan tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh pihak pengadu. Berarti tidak ada tanggung jawab individual untuk membayar ganti rugi meskipun nyata-nyata kesalahan pelayanan akibat ulah oknum.

 

Dalam pembayaran ganti rugi akibat kesalahan dalam layanan informasi, model pembebanan ganti rugi serupa dikenal. Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 menyebutkan “Ganti rugi yang menjadi tanggung jawab Badan Publik dibebankan pada keuangan Badan Publik yang bersangkutan”.

 

Namun tidak selamanya beban keuangan itu menjadi tanggung jawab lembaga. Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah pelaksana Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik itu memungkinkan pembayaran denda oleh individu pejabat publik. Syaratnya, jika dapat dibuktikan tindakan yang dilakukan pejabat publik dalam pelayanan informasi itu di luar tugas pokok dan fungsinya dengan melampaui wewenang.

 

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Wiharto, mengakui semula konsep tanggung jawab individu itu diakomodir. Tetapi karena dikhawatirkan tidak sulit terealisir, akhirnya klausul tanggung jawab individu dihilangkan. “Kasihan pengadu, nanti nggak dibayar,” ujarnya dalam diskusi beberapa waktu lalu.

Tags:

Berita Terkait