Bila Pemerintah Tegas Menolak, Pembahasan RUU KPK Bisa Gagal
Utama

Bila Pemerintah Tegas Menolak, Pembahasan RUU KPK Bisa Gagal

“Kalau presiden menolak memang tidak bisa dibahas, mau DPR jungkir balik juga tidak akan bisa dibahas”.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Revisi UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK masuk dalam Prolegnas prioritas 2015. Meski adanya ketidakbulatan pendapat di internal pemerintah, Menkumham Yasonna H Laoly beberapa waktu lalu mengusulkan RUU KPK masuk Prolegnas prioritas 2015. Kendati masuk Prolegnas prioritas, pembahasan mesti dilakukan kedua belah pihak antara DPR dengan pemerintah.

“Kalau presiden menolak memang tidak bisa dibahas, mau DPR jungkir balik juga tidak bisa dibahas,” ujar anggota Komisi III Abdul Kadir Karding di Gedung DPR, Rabu (24/6).

Menurutnya, ketentuan dalam UUD 1945, pembahasan sebuah UU mesti dilakukan DPR dengan pemerintah. Makanya, sekalipun DPR ngotot bakal merevisi UU KPK misalnya, toh jika pemerintah emoh membahas bakal berujung penundaan.

“Jadi pembahasan UU itu oleh DPR dan pemerintah. Jadi sudah jangan diperkeruh kalau presiden tidak mau yah tidak jadi dibahas itu UU KPK,” katanya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berpandangan pembahasan RUU KPK saat ini bergantung dengan pemerintah. Sebagaimana diketahui, Menkumham Yasonna H Laoly mengusulkan RUU KPK masuk dalam Prolegnas prioritas 2015. Padahal, RUU KPK masuk dalam long list Prolegnas 2015-2019 dengan nomor urut 63.

Dengan usulan tersebut, DPR melalui Badan Legislasi mengamini usulan Menkumham. Namun belakangan Presiden Jokowi menolak dilakukannya revisi UU KPK. “Gimana cara bahasnya, wong presidennya tidak mau, apakah DPR bahas sendiri?. Prolegnas itu usulan DPR, tapi yang desak tahun ini kan pemerintah. Tapi tidak perlu khawatirlah,” kata mantan Ketua Baleg DPR periode  2009-2014 itu.

Anggota Komisi III lainnya, Aboe Bakar Alhabsy mengatakan penolakan Presiden Jokowi dilandasi tidak mendapatkan informasi utuh terkait dengan kondisi KPK saat ini. Oleh sebab itulah, Presiden Jokowi mesti mendapatkan banyak masukan dari berbagai pihak.

“Kalau ada masukan kurang, bisa beri masukan ke presiden. Parlemen harus sering bei masukan ke presiden,” imbuhnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu meyakini Presiden Jokowi pada akhirnya bakal menerima revisi UU KPK setelah mendapat banyak masukan dari berbagai pihak. Ia berharap adanya kesepakatan antara DPR dengan pemerintah demi penguatan KPK dalam pemberantasan korupsi di tanah air.

“Saya tidak yakin presiden tolak revisi, ujungnya akan menerima. Silakan menolak, tapi ujungnya aku akan menerima,” ujarnya menyindir.

Ketua DPP Partai Golkar TB Ace Hasan Syadzily menilai kelembagaan KPK masih dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. KPK, kata Ace, terbukti menjadi lokomotif utama dalam pemberantasan korupsi. Makanya, tidak ada alasan apapun dalam rangka pelemahan terhadap KPK.

“Tidak ada pelemahan lembaga anti rasuah ini atas alasan apapun. Bahkan apabila perlu terus diperkuat agar memiliki kewenangan yang kuat di tengah kekurangan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum,” ujarnya.

Sementara itu, penolakan terhadap revisi UU KPK masih bergulir di tengah masyarakat. Ia menyarankan agar DPR tidak mengubah keberadaan KPK dengan merevisi UU KPK. Ia menyarankan DPR lebih mengutamakan agenda Prolegnas lain ketimbang mengubah aturan KPK.
“Lebih baik DPR fokus pada agenda Proglegnas lain yang lebih penting dibandingkan dengan mengutak-utik keberadaan KPK,” pungkasnya.

Ace khawatir revisi UU KPK  sebagai upaya sistematis melakukan pelemahan dari segi payung hukum. Kendati pembahasan revisi UU KPK tetap bakal dibahas lantaras masuk prolegnas prioritas, maka mesti menjadi momentum penguatan kewenangan KPK. Ia menilai tugas dari masyarakat agar kewenangan KPK tidak dipreteli dalam revisi UU KPK.

“Kalau tidak diawasi secara serius, saya khawatir dalam Prolegnas 2015 ini patut dicurigai sebagai upaya yang sistematis untuk melakukan pelemagan dari segi hukumnya,” katanya.

Terkait dengan penolakan Presiden Jokowi, Ace menilai pemerintah mesti memiliki sikap tegas untuk melakukan penolakan dengan satu suara. Pasalnya antara Presiden dengan Menkumham tidak satu suara. Menkumham mengusulkan RUU KPK masuk prolegnas prioritas, belakangan Presiden Jokowi menolak.

“Pemerintah agar memiliki sikap yang tegas untuk menolak membahas revisi UU KPK ini. Jika pemerintah bersikap tegas pasti pembahasannya akan gagal,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait