Bisakah Menggugat Janji Politik Caleg dan Capres yang Tak Terealisasi? Ini Penjelasan Hukumnya
Melek Pemilu 2024

Bisakah Menggugat Janji Politik Caleg dan Capres yang Tak Terealisasi? Ini Penjelasan Hukumnya

Sepanjang tidak ada aturan yang mengatur, janji politik caleg dan capres yang tidak teralisasi tidak dapat digugat.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan mengikuti kontes Pemilu 2024. Ilustrasi Foto: Istimewa
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan mengikuti kontes Pemilu 2024. Ilustrasi Foto: Istimewa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelenggarakan acara debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Selasa (12/12). Dalam acara tersebut, pastinya setiap pasangan calon (paslon) saling mengumbar janji politik bila terpilih sebagai presiden dan wakil presiden.

Tentu saja janji politik yang disampaikan para paslon sebenarnya sudah disampaikan kepada Masyarakat saat melakukan kampanye di lapangan. Pun halnya dengan para calon legislatif di saat kampanye yang dimulai sejak 28 November lalu. Pertanyaannya, apakah rakyat bisa menggugat janji politik mereka yang menang pemilu bila tidak direalisasikan?

Merujuk artikel klinik Hukumonline, Pemilihan Umum (Pemilu) menurut Pasal 1 angka 1 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota DPRD, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga:

Baik calon legislatif (caleg) maupun capres dipilih dalam pemilu. Masa kampanye merupakan salah satu tahap dalam proses pemilu.

Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.  Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye dan diikuti oleh peserta kampanye.

Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Pelaksanaan kampanye Pemilu dilakukan secara serentak antara kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan kampanye Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Tags:

Berita Terkait