Golput Saat Pemilu, Bisakah Dipidana? Begini Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Golput Saat Pemilu, Bisakah Dipidana? Begini Penjelasan Hukumnya

Mengenai golput, sebenarnya istilah golput tidak dikenal dalam UU Pemilu. Yang ada hanya istilah mempengaruhi atau mengajak orang lain supaya tidak memilih atau tidak menggunakan hak pilihnya.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Suasana pencoblosan dalam Pemilu. Ilustrasi foto: RES
Suasana pencoblosan dalam Pemilu. Ilustrasi foto: RES

Pemilu merupakan pesta demokrasi yang diselenggarakan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Jika merujuk pada UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dengan kata lain, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi. 

Dalam setiap penyelenggaraan pemilu, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih calon presiden. Pun demikian, dalam praktiknya tak sedikit pula masyarakat yang memilih untuk tidak menggunakan hak tersebut dengan berbagai alasan. Golongan masyarakat yang memilih abstain dalam pemilu kerap disebut dengan golongan putih atau golput.

Baca Juga:

Dikutip dalam Klinik Hukumonline “Bisakah Dipidan Jika Golput Dalam Pemilu” yang disarikan oleh Sovia Hasanah, pada dasarnya, Pada dasarnya hak turut serta dalam pemerintahan telah dijamin dalam Pasal 43 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang berbunyi:

  1. Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.

Sementara itu golput menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah warga negara yang menolak memberikan suara dalam pemilihan umum sebagai tanda protes. golongan muslim: putih berhasil menghalau golongan merah dalam konflik itu. Dengan demikian dapat di asumsikan bahwa golput adalah golput tidak memberikan suara dalam pemilu.

Mengenai golput, sebenarnya istilah golput tidak dikenal dalam UU Pemilu. Yang ada hanya istilah mempengaruhi atau mengajak orang lain supaya tidak memilih atau tidak menggunakan hak pilihnya.

Tags:

Berita Terkait