Selama ini banyak pihak yang melihat bahwa pembentukan lembaga pengawas jasa keuangan lebih disebabkan karena adanya amanat dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI). Selain itu, adanya desakan dari Dana Moneter Internasional (IMF) untuk mewujudkan lembaga tersebut pada awal tahun 2003.
Namun lebih dari itu, ternyata menurut pengamat ekonomi Ichsanudin Noorsy, keberadaan lembaga pengawas jasa keuangan saat ini memang sangat dibutuhkan. Melihat "liar"-nya kegiatan bisnis jasa keuangan yang akhir-akhir ini. Hal tersebut disampaikan di sela-sela seminar tentang Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta (27/2).
"Memang OJK ini harus cepat dibentuk, karena liarnya kegiatan jasa keuangan. Anda lihat tidak konsorsium-konsorsium yang melakukan transaksi dengan BPPN? Itu kan tidak ada yang bisa melakukan kontrol. Di belakang Standart Chartered ada konsorsium, di belakang Farallon ada konsorsium. Tanpa kekuatan pengawasan jasa keuangan, memang akhirnya jasa keuangan jadi semakin liar dalam hutan rimba bisnis jasa keuangan seperti ini," papar Ichsanudin.
Untuk membentuk suatu lembaga jasa keuangan yang memadai, tidak hanya sekadar diperlukan peleburan beberapa lembaga yang saat ini sebenarnya sudah ada. Namun, juga diperlukan suatu penyelesaian budaya, penyelesaian struktur, mengingat lembaga yang akan melebur di dalam OJK ini tidak akan kurang dari enam lembaga.
"Harus dibangun budaya baru, harus dibangun sistem baru, harus punya skill yang jelas, dan harus punya struktur yang jelas, serta harus ada strategi yang jelas. Ini nggak gampang untuk membangun institusi baru itu," ujar Ichsanudin.
Super body
OJK yang nantinya akan merupakan sebuah lembaga yang independen tidak hanya akan memberikan pengawasan di bidang perbankan saja. Namun, juga perusahaan perasuransian, perusahaan-perusahaan di bidang pasar modal, dana pensiun, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan.
Selain itu, Menteri Keuangan Boediono menjelaskan bahwa OJK nantinya akan mempunyai tugas utama meningkatkan dan memelihara kepercayaan publik di bidang jasa keuangan, menegakkan peraturan perundang-undnagan di bidang jasa keuangan, serta melindungi kepenetingan konsumen di bidang jasa keuangan.