Bisnis Jasa Keuangan Semakin Liar, OJK Mendesak Dibentuk
Berita

Bisnis Jasa Keuangan Semakin Liar, OJK Mendesak Dibentuk

Pembahasan mengenai lembaga pengawas jasa keuangan, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mulai memanas. Walaupun diharapkan tidak terjadi titik kritis dalam proses pembentukannya, pada kenyataannya tidak kurang ada yang memandang bahwa pembentukan lembaga pengawasan tersebut sudah sangat mendesak akibat kegiatan bisnis jasa keuangan yang semakin liar saja.

Ari/APr
Bacaan 2 Menit

Sedangkan mengenai kewenangan yang akan dimiliki oleh OJK, lembaga tersebut akan memiliki kewenangan yang sangat besar. Di antaranya adalah bahwa OJK berwenang melakukan pengaturan dan pengawasan di bidang jasa keuangan. Selain itu, OJK juga akan mengeluarkan perijinan dan penutupan kegiatan di bidang jasa keuangan.

Kewenangan lainnya, OJK dapat melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundangan di bidang jasa keuangan dan penurunan kejahatan keuangan. Serta berwenangan untuk membantu penuntutan dalam rangka penegakan hukum.

Melihat banyaknya tugas dan wewenang yang akan dimiliki oleh OJK nantinya, kelihatannya OJK akan menjadi sebuah lembaga pengawasan yang sangat rentan dengan berbagai penyelewengan. Bahkan, Ichsanudin mulai melirik OJK bukan lagi sebagai supervisory body (lembaga pengawas), tetapi lebih sebagai super body (lembaga super).

Lembaga independen

Terdapat suatu keanehan dalam rencana pembentukan OJK ini. Yaitu bahwa OJK adalah sebuah lembaga yang independen. Namun, kemudian Boediono menyebutkan bahwa OJK akan berada di bawah presiden dalam skema ketatanegaraan kita.

Hal itu tentu saja aneh dan tidak konsisten. Lihat saja Bank Indonesia. BI merupakan lembaga yang independen dan keberadaannya yang tidak di bawah presiden dimaksudkan untuk menjaga keindependenannya itu.

Keanehan itu diakui oleh Dirjen Lembaga Keuangan Darmin Nasution yang kemudian menjelaskan bahwa hal tersebut muncul dalam pembahasan tentang OJK akibat kesulitan yang ditemui oleh tim pembahas. Kesulitan tersebut adalah bagaimana mendudukkan status independen di luar pemerintah dengan sistem ketatanegaraan kita, khususnya konstitusi yang kita miliki.

Sedangkan di dalam Pasal 34 UU BI, disebutkan bahwa lembaga pengawas jasa keuangan yang akan dibentuk berada di luar pemerintahan namun tetap independen. Sehingga akhirnya, diputuskan untuk menarus lembaga OJK tersebut di dalam pemerintahan dan dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, namun tetap bersifat independen.

Tetapi hal itu bukannya tanpa penjelasan selanjutnya. Karena ternyata pemerintah setelah memutuskan hal itu, juga berniat mengubah isi Pasal 34 UU BI. Kebetulan, saat ini UU BI sedang dalam proses amandemen.

Tags: