Bisnis Kian Bangkit dan Beragam, Di sinilah Peran Penting Advokat!
Terbaru

Bisnis Kian Bangkit dan Beragam, Di sinilah Peran Penting Advokat!

Semakin melesat berkembangnya ragam model bisnis, maka potensi terjadinya masalah hukum atau sengketa bisnis juga akan terus meningkat.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi by Hukumonline
Ilustrasi by Hukumonline

Kurang lebih 2 tahun yang lalu, saat dunia dilanda wabah Covid-19, hampir seluruh sektor bisnis lumpuh tak bergerak. Bahkan, beberapa perusahaan harus melakukan PHK terhadap karyawannya. Namun di tahun ini, selaras dengan tema hari kemerdekaan kita yaitu ‘Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat’, perekonomian di Indonesia mulai tumbuh kembali dan siap menyambut masa depan yang lebih cerah.

Dengan beragam bisnis UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan start-up yang mulai berkembang, tentu mereka membutuhkan perlindungan hukum dalam menjalani aktivitas usahanya. Karena disamping sukses dalam berbisnis, ada soal hukum yang juga harus diperhatikan. Seperti mengantisipasi terjadinya wanprestasi di masa depan, adanya perselisihan terhadap kasus utang-piutang, dan permasalahan bisnis lainnya. Oleh karena itu, seorang pebisnis juga harus memiliki partner yang baik dalam melakukan konsultasi hukum.

Di tengah gempuran era digitalisasi saat ini misalnya, transaksi bisnis dapat dilakukan tidak harus secara tatap muka. Maka profesi konsultan hukum atau advokat bisa menjadi profesi yang menjanjikan apabila mereka dapat melihat peluang terhadap dinamika model bisnis yang terus berkembang pesat. Seperti, bagaimana akibat dan solusi hukumnya, serta penyelesaian sengketa jika suatu saat terjadi perselisihan antar pihak.

Semakin berkembangnya ragam model bisnis, maka potensi terjadinya masalah hukum atau sengketa bisnis juga akan terus meningkat. Sehingga dapat diprediksi jumlah gugatan yang diajukan di pengadilan akan terus bertambah. Untuk menghindari proses panjang penyelesaian sengketa melalui pengadilan, maka pemerintah akhirnya mengeluarkan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Contoh kasusnya adalah salah seorang mahasiswi menggugat ke pengadilan dengan cara gugatan sederhana atau small claim court, karena merasa dikecewakan atas pelayanan salah satu salon kecantikan yang keliru memberikan warna pada rambutnya. Akhirnya, dia memenangkan gugatan tersebut hingga uangnya dikembalikan. (Baca juga: Small Claim Court, Cara Sederhana dalam Penyelesaian Sengketa Sepele)

Dari peristiwa tersebut, gugatan sederhana terbukti menjadi salah satu jalan dalam menyelesaikan sengketa dengan nilai gugatan materil maksimal Rp 500 juta secara lebih sederhana, cepat, dan tidak memakan biaya yang mahal. Kemudian, pihak yang dirugikan pun memperoleh kompensasi atau ganti rugi.

Sebagai advokat dan calon advokat yang akan memenangkan perkara kliennya, Anda harus menguasai bagaimana prosedur pengajuan gugatan hingga alur persidangan dalam gugatan sederhana ini. Tak perlu risau, karena materi Gugatan Sederhana (Small Claim Court) dapat Anda pelajari melalui kelas Pendidikan Hukum Berkelanjutan DPN PERADI & Hukumonline yaitu “Praktik Gugatan Sederhana (Small Claim Court)

Tags: