Bisnis TNI Salah Satu Faktor Pemicu Kasus Pasuruan
Berita

Bisnis TNI Salah Satu Faktor Pemicu Kasus Pasuruan

Aktivis menilai Dalil TNI AL yang menyatakan lahannya untuk pusat latihan tempur hanya kamuflase.

CRA/Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Sisa waktu 2 tahun

Larangan TNI untuk berbisnis memang sudah tegas diatur dalam Pasal 39 UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Juga diberikan jangka waktu penyelesaian pengambilalihan bisnis TNI tersebut.

 

Pasal 76

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya undang-undang ini, Pemrintah harus mengambil alih seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung.

(2) Tata cara dan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1) diatur dengan keputusan Presiden.

 

Berdasarkan ketentuan ini, berarti Pemerintahan SBY hanya memiliki waktu dua tahun untuk menyelesaikan pengambilalihan bisnis TNI ini. Namun akademisi dari UI Bambang Widodo Umar menyatakan waktu yang dibutuhkan untuk mengambilalih bisnis TNI ini akan memakan waktu yang lama. Saya tidak yakin akan selesai dalam waktu 2 tahun. Menurut saya, 15 atau 20 tahun baru bisa diputus bahwa bisnis militer itu tidak ada, jelas Dosen Program Pascasarjana Kajian Ilmu Kepolisian ini.

 

Ia menyatakan berdasarkan pengalaman masa lalu, bisnis TNI jelas ada kaitannya dengan politik. Kalau kita menginginkan militer yang profesional tentunya harus menjauhkannya dari politik. Artinya, memutus agar bisnis TNI tidak ada di Indonesia, ujarnya. Namun melihat kenyataannya memang tidak mungkin untuk diputus begitu saja. Makanya perlu jangka waktu, tambahnya lagi.

 

Direktur Eksekutif IDSPS Sri Yunanto tidak menyalahkan SBY sepenuhnya walau mengkritik ketidaktegasannya untuk membuat Keppres pengambilalihan bisnis TNI ini,. DPR kan punya fungsi pengawasan. Seharusnya dia menanyakan kepada SBY, kapan mau membuat Keppres tersebut? Kalau seperti ini, berarti fungsi pengawasan dari DPR tidak ada.

Tags: