Bisnis TNI Salah Satu Faktor Pemicu Kasus Pasuruan
Berita

Bisnis TNI Salah Satu Faktor Pemicu Kasus Pasuruan

Aktivis menilai Dalil TNI AL yang menyatakan lahannya untuk pusat latihan tempur hanya kamuflase.

CRA/Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Kita melihat kasus Pasuruan merupakan iceberg (puncak gunung es, red) dimana sebenarnya ada aset-aset  TNI yang berpotensi menimbulkan konflik. Jadi aset TNI yang dikelola oleh kepentingan bisnis berpotensi menimbulkan konflik kekerasan, jelasnya.

 

Hal senada juga diungkapkan oleh Achmad Yakub. Aktivis Federasi Serikat Petani Indonesia ini mengatakan,Indikasi adanya unsur bisnis militer dalam kasus ini cukup jelas. Karena TNI AL menyewakan lahan sengketa tersebut ke PT Rajawali Nusantara Indonesia  dengan harga sewa 160 juta/tahun.

 

Dalil TNI bahwa lahan tersebut untuk pusat latihan tempur hanya kamuflase, ujar Achmad Yakub. Sri Yunanto juga mempertanyakan dalil TNI AL tersebut. Apakah benar lahan tersebut untuk kepentingan negara atau militer? saya melihat ada kepentingan bisnis disitu, ujarnya.

 

Sementara itu, Priyo Budi Santoso dari Komisi II DPR berjanji untuk meneliti informasi yang menyebutkan lahan yang menjadi sengketa itu disewakan kepada BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia. Ini tidak lazim kalau tanah itu memang benar dimiliki oleh TNI tetapi disewakan ke BUMN, sedangkan masyarakat di sana membutuhkan lahan tersebut, jelas politisi Partai Golkar ini.

 

Komentar yang tak kalah pedasnya datang dari Nursyahbani Katjasungkana. Anggota Komisi III ini menyatakan bahwa berangkat dari kasus ini, semakin menegaskan bahwa TNI jangan berbisnis lagi. Mereka harus kembali ke barak sebagaimana amanat reformasi, ujar anggota Fraksi PKB ini.

 

Pangarmatim Laksda TNI Moekhlas Sidik mengakui penyewaan lahan sengketa oleh TNI AL. Seperti dilansir Republika Online (1/6), Moekhlas menjelaskan kontrak kerja budidaya tebu antara TNI AL dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) berdasarkan kontrak yang akan berakhir 2018 mendatang. Namun TNI AL, kata Pangarmatim, akan mengakhiri kontrak kerja budidaya tebu tersebut tahun 2007 ini.

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya penyewaan lahan seluas 2.600 hektar milik TNI AL dilakukan RNI melalui anak perusahaannya PT Kebon Grati Agung sejak 1981. Pembagian pendapatan antara PT KGA dan Induk Koperasi TNI AL (Inkopal) adalah 80% untuk RNI dan 20% untuk Inkopal.

Halaman Selanjutnya:
Tags: