Badan Kehormatan DPR belum bersikap soal status anggota Komisi VII Zulkarnain Djabar yang menjadi tersangka suap dalam kasus pengadaan Al Quran. Ketua BK, Muhammad Prakosa mengatakan status Zulkarnain baru bisa ditentukan ketika berstatus sebagai terdakwa.
"Karena aturannya saat jadi terdakwa, BK baru bisa mengambil keputusan yaitu diberhentikan sementara," ujar Prakosa, Selasa (11/9).
Zulkarnain ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus di Kementerian Agama. Bersama putra lelakinya Dendy Prasetyo, anggota dewan itu diduga terlibat suap proyek pengadaan Al Quran periode 2011 pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Tidak hanya itu, Zulkarnain pun diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag pada periode yang sama, 2011. Terakhir, Zulkarnain diduga terlibat korupsi proyek pengadaan AL Quran tahun anggaran 2012.
















