BKN Ingatkan Sisa Cuti Tahunan PNS Hanya Bisa Diambil Maksimal 6 Hari Kerja
Berita

BKN Ingatkan Sisa Cuti Tahunan PNS Hanya Bisa Diambil Maksimal 6 Hari Kerja

Hal itu sesuai dengan Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Oleh:
RED/YOZ
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: BAS
Ilustrator: BAS

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto, mengingatkan sejumlah ketentuan soal cuti PNS, khususnya yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

 

Haryomo mengatakan setiap tahun PNS berhak mendapatkan cuti sebanyak 12 hari. Dia mencontohkan jika hingga akhir tahun ini cuti tersebut masih bersisa, maka yang dapat digunakan di tahun depan maksimal 6 hari kerja, sehingga total cuti PNS yang bersangkutan di tahun depan berjumlah 18 hari kerja.

 

Selain itu, Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 juga mengatur hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut, dapat digunakan pada tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

 

Haryomo mengingatkan bahwa hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat yang Berwenang memberi cuti paling lama 1 tahun, apabila terdapat kepentingan dinas mendadak.

 

Haryomo juga menjelaskan perihal adanya hak cuti besar yang dapat diambil PNS yang telah menjalani masa kerja selama lima tahun secara terus menerus. Menurutnya, Cuti besar ini dapat digunakan paling lama tiga bulan.

 

“Cuti besar ini silakan diambil oleh PNS untuk berbagai kepentingan, misalnya untuk menjalani ibadah haji,” ujarnya, seperti dilansir situs Setkab, Senin (16/12).

 

Sebagai tambahan informasi, dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 dinyatakan bahwa PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan (tahun yang sama dengan digunakannya cuti besar).

Tags:

Berita Terkait