BKN Ingatkan Sisa Cuti Tahunan PNS Hanya Bisa Diambil Maksimal 6 Hari Kerja
Berita

BKN Ingatkan Sisa Cuti Tahunan PNS Hanya Bisa Diambil Maksimal 6 Hari Kerja

Hal itu sesuai dengan Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

RED/YOZ
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Peraturan ini, cuti di luar tanggungan Negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, dan harus diisi. Cuti di luar tanggungan Negara, menurut Peraturan ini, hanya dapat diberikan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.

 

“PPK sebagaimana dimaksud tidak dapat mendelegasikan kewenangan pemberian cuti di luar tanggungan Negara,” bunyi diktum IIIG poin 17 Peraturan ini. Selain itu, menurut Peraturan ini, permohonan cuti di luar tanggungan Negara dapat ditolak.

 

Selama menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, juga tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS. Sedangkan bagi PNS yang melakukan cuti di luar tanggungan Negara, yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS.

 

Peraturan ini juga menegaskan, PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan Negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya, paling lama 1 (satu) bulan setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan Negara.

 

Selanjutnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah menerima laporan, PPK wajib mengusulkan persetujuan pengaktifan kembali PNS yang bersangkutan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN. “Dalam hal PNS yang melaporkan diri sebagaimana dimaksud tidak dapat diangkat dalam jabatan pada instansi induknya, disalurkan pada instansi lain,” bunyi diktum IIIG poin 32 lampiran Peraturan BKN ini.

 

PNS yang tidak dapat disalurkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, menurut Peraturan ini, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, dan diberikan hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Tags:

Berita Terkait