Bolos Kerja, ASN Kemendagri Terancam Sanksi Pemotongan Tunjangan Kerja
Berita

Bolos Kerja, ASN Kemendagri Terancam Sanksi Pemotongan Tunjangan Kerja

Bukan hanya sanksi pemotongan tunjangan kerja, ASN yang bolos kerja di hari pertama juga terancam skorsing selama tiga hari.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Foto: RES
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Foto: RES

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara di lingkungan kementeriannya, yang bolos pada hari pertama akan dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja serta skorsing selama tiga hari. Tentu penjatuhan sanksi tersebut tidak secara otomatis karena harus dilihat alasan kenapa ASN tak masuk kerja.

 

"ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, diberikan sanksi peringatan tertulis dari Sekjen, pemotongan tunjangan kinerja dan skorsing tiga hari," ujar Tjahjo sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (10/6).

 

Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) itu menyatakan hal tersebut juga berlaku pada ASN BNPP. Tjahjo mengatakan, sanksi tersebut diberikan semata-mata untuk meningkatkan disiplin kerja ASN, khususnya di lingkungan Kemendagri dan BNPP, agar senantiasa mematuhi aturan yang ada.

 

Sebelumnya pada tanggal 27 Mei 2019 Menteri PANRB Syafruddin telah mengeluarkan surat no. B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah.

 

Dalam surat itu, Kementerian PANRB mendorong para PPK dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) diseluruh instansi pemerintah, untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) seusai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yakni hari Senin tanggal 10 Juni 2019. Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN diinput melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id.



Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

 

Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. Sementara apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email [email protected].

Tags:

Berita Terkait