Bolos Kerja, ASN Kemendagri Terancam Sanksi Pemotongan Tunjangan Kerja
Berita

Bolos Kerja, ASN Kemendagri Terancam Sanksi Pemotongan Tunjangan Kerja

Bukan hanya sanksi pemotongan tunjangan kerja, ASN yang bolos kerja di hari pertama juga terancam skorsing selama tiga hari.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan agar ASN masuk kerja pascacuti bersama libur lebaran, atau Senin 10 Juni 2019. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir menegaskan Menteri PANRB Syafruddin akan memantau secara langsung kehadiran ASN di command centre Kementerian PANRB Senin pagi.



"Menteri PANRB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pejabat terkait lainnya akan bersama-sama memantau kehadiran ASN melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id," jelas Mudzakir.

 

Baca:

 

Sebelumnya, BKN melalui siaran persnya menyampaikan, untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik tetap berjalan, seluruh ASN diminta menjalani masa cuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keppres Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

 

Melalui Keppres tersebut, Presiden menetapkan cuti bersama PNS tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

 

“Pengambilan cuti di luar dari ketentuan cuti bersama hanya diperkenankan dengan alasan jelas, misalnya bagi PNS yang cuti karena mudik lebaran dengan kondisi lokasi mudik berjarak jauh dari domisilinya, dengan memperhitungkan kuantitas PNS yang bertugas di instansinya,” tulis siaran pers yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan itu.

 

PNS yang menjalankan masa cuti di luar dari ketentuan yang diatur dalam Keppres, misalnya dengan memperpanjang masa libur tanpa prosedur permintaan cuti sebelumnya, akan dikenakan sanksi hukuman disipilin seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

 

Sementara untuk peringatan Hari Pancasila pada tanggal 1 Juni yang waktunya berdekatan dengan masa cuti bersama, BKN mengingatkan PNS tetap diminta melangsungkan upacara. Bagi PNS yang sedang menjalani masa cuti bertepatan dengan tanggal itu harus tetap mengikuti pelaksanaan upacara di instansi setempat dengan menyertakan formulir bukti yang diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing. (ANT)

Tags:

Berita Terkait