Tanpa Alasan Sah, PNS yang Tak Kerja Pada 10 Juni Dikenakan Sanksi Disiplin
Berita

Tanpa Alasan Sah, PNS yang Tak Kerja Pada 10 Juni Dikenakan Sanksi Disiplin

Seluruh pejabat kepegawaian di pusat dan daerah diminta pantau kehadiran PNS pada tanggal tersebut.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi PNS / ASN. Foto: HOL/SGP
Ilustrasi PNS / ASN. Foto: HOL/SGP

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan surat Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tanggal 27 Mei 2019. Dalam surat tersebut, Menteri PANRB Syafruddin meminta meminta kepada Para Pejabat Kepegawaian Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari Senin, 10 Juni 2019.

 

Surat ini merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. Dalam suratnya, Menteri PANRB meminta agar laporan terhadap hasil pemantauan kehadiran ASN pada Senin, 10 Juni 2019, diinput melalui aplikasi Sidina Menpan pada hari yang sama pukul 15.00 WIB.

 

“Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Syafruddin sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Rabu (29/5).

 

Penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN sebagaimana dimaksud, menurut surat tersebut, agar dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. Tembusan surat tersebut disampaikan Menteri PANRB Syafruddin kepada Presiden dan Wakil Presiden.

 

Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan Keppres Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. Keppres tersebut bertujuan untuk efisiensi dan efetivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2019, pada 27 Mei 2019. Keppres ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Mei 2019.

 

Melalui Keppres tersebut, Presiden menetapkan cuti bersama PNS tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

 

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum Kedua Keppres tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait