BKPM Akan Sesuaikan Sistem OSS dengan UU Cipta Kerja
Berita

BKPM Akan Sesuaikan Sistem OSS dengan UU Cipta Kerja

Akan digunakan juga oleh seluruh pemerintah daerah termasuk kabupaten/kota agar terintegrasi dalam kewenangan perizinan usaha sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam rangka melakukan penyederhanan birokrasi perizinan berusaha.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

"Di pasal 174 poin B, tidak ada satu pun izin usaha yang ditarik ke pusat. Izin tetap di daerah, tetapi disertai dengan NSPK dan prosesnya melalui online dengan sistem Online Single Submission (OSS). Tidak ada lagi izin-izin manual. Tapi jika waktu prosesnya melanggar NSPK, maka secara otomatis dianggap menyetujui. Ini agar pengusaha mendapatkan kepastian dan efisiensi," jelasnya.

Selanjutnya, dia juga menegaskan UU Cipta Kerja merupakan regulasi pro UMKM. Pemerintah mempunyai kewajiban melakukan penguatan UMKM, salah satunya dengan mengatur proses perizinan UMKM, khususnya Usaha Mikro dan Kecil yang akan menjadi lebih cepat dan mudah.

"UMK hanya perlu mendaftar di sistem OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat dijadikan sebagai izin usaha, di mana NIB tersebut dapat diperoleh dengan waktu tiga jam," katanya.

Bahlil menambahkan, dalam rangka menindaklanjuti kemudahan perizinan yang diatur dalam UU Cipta Kerja, pemerintah akan menyiapkan Peraturan Pemerintah dan juga Peraturan Kepala BKPM lengkap dengan persyaratan di dalamnya, sehingga akan memperkecil penyalahgunaan dari izin yang diterbitkan.

Sementara itu, Penasihat Khusus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Ryaas Rasyid, menegaskan penyederhanaan perizinan berusaha merupakan kepentingan semua pihak. Ia berharap agar konsultasi proses izin dapat lebih terbuka sehingga penyederhanaan pelayanan bisa terwujud.

"Bagi pemerintah di kabupaten, apa pun garis yang diberikan oleh pusat, sepanjang bisa dilaksanakan, mereka akan laksanakan. Saya percaya loyalitas para bupati dengan pemerintah pusat sampai saat ini masih terjamin dan bisa diandalkan. Jadi tidak usah ragu. Kita tinggal memberikan arahan saja kepada beliau-beliau itu, sehingga mereka mengerti apa saja yang bisa dikerjakan dan di mana batas kewenangan dan tanggung jawabnya," ujar pelopor otonomi daerah itu.

Di sisi lain, Ketua Umum Apkasi Abdullah Azwar Anas mengharapkan Undang-Undang UU Cipta Kerja mampu mendukung kemudahan investasi dan perizinan daerah saat diterapkan di lapangan.

“Kami juga mengharap pemerintah pusat bisa memberikan arahan yang jelas mengenai batas kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah,” kata Bupati Banyuwangi itu melalui keterangan tertulis, Rabu (14/10).

Ia mengatakan respons dari Kepala Daerah terkait UU Ciptakerja masih beragam lantaran sampai saat ini masih banyak versi draf UU Cipta Kerja yang beredar. “Harapan kami, BKPM dapat membangun pemahaman positif dari para kepala daerah. Bagi kami bukan masalah berapa halaman Undang-Undang Cipta Kerja, tapi bagaimana kewenangan daerahnya,” ujar Azwar.

Tags:

Berita Terkait