Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) termasuk lembaga Pemerintah yang punya kepentingan dengan keberadaan bisnis transportasi tersebut.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis, mengatakan BKPM telah mengeluarkan izin untuk Uber Taxi, Grab Car, dan Go-Jek. Hanya saja, izin yang dikeluarkan oleh BKPM tersebut adalah izin portal web. “Kami hanya mengeluarkan izin portal web. Uber langsung ambil (izinnya) November lalu. Go-Jek juga,” kata Azhar usai konperensi pers di kantor BKPM Jakarta Pusat, Rabu (16/3).
Sebelum izin portal web dikeluarkan, lanjut Azhar, khusus Uber Taxi, izin PMA dikeluarkan oleh BKPM. BKPM mengeluarkan izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) untuk Uber Taxi, pada Oktober 2015 lalu. Kemudian pada November, izin portal web dikeluarkan.
BKPM juga telah menjelaskan kepada perwakilan taksi Uber jika ingin mengadakan kerjasama dengan perusahaan transportasi, maka harus dengan perusahaan transportasi umum. Portal web juga harus terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika. BKPM hanya berkaitan dengan aspek penanaman modal asing.
Ia mengakui Kementerian Perhubungan mempertanyakan izin itu kepada BPKM. “Jadi, izin itu adalah izin portal web, bukan izin transportasi,” jelas Azhar.
Izin portal web yang dikeluarkan BKPM hanyalah izin untuk pengoperasian portal. Siapapun yang ingin bergabung atau membuat iklan di portal tersebut dipersilahkan. Syarat untuk mendapatkan izin portal web tersebut adalah terlebih dahulu harus terdaftar di Kominfo. Jika perusahaan yang memiliki izin portal web ingin bekerjasama dengan usaha transportasi, haruslah transportasi umum. Izin portal web dari BKPM tersebut harus dimiliki sebelum melakukan operasi komersial.
Sebelumnya, Kemenhub menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan meminta untuk memblokir aplikasi pemesanan angkutan Uber Asia Limited (Uber Taxi) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car). Alasan Kemenhub, kedua perusahaan tersebut diduga telah menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Surat bernomor: AJ 206/1/1 PHB 2016 itu tertanggal 14 Maret 2016. Dalam surat tersebut, setidaknya dua perusahaan itu diduga memiliki delapan ‘dosa’ karena dugaan pelanggaran peraturan. Salah satunya adalah pelanggaran terhadap Pasal 138 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan, angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.