BKS Dekan FH PTN Belum Sepakati Konsep Pembentukan LAM Hukum
Utama

BKS Dekan FH PTN Belum Sepakati Konsep Pembentukan LAM Hukum

Mempertanyakan urgensi pembentukan LAM hingga pembiayaan.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Hukumonline.com

Dekan FH Universitas Brawijaya Dr. Aan Eko Widiarto.

Merujuk Pasal 7 UU Pendidikan Tinggi, kata Aan, pihak yang diberi tanggung jawab terhadap penyelenggaraan dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi adalah Menteri Pendidikan, bukan masyarakat. “Tapi, ini (seolah) melimpahkan tanggung jawab kepada masyatakat dengan cara menbentuk LAM,” kata Aan.    

Dia juga mempertanyakan dasar pertimbangan penentuan batas waktu pembentukan LAM hingga Agustus 2025 dan BAN-PT tidak bisa memberi akreditasi unggul, hanya memberi status terakreditasi dan tidak terakreditasi bila LAM Hukum tidak terbentuk. “Ini dasar alasannya apa, terakreditasi atau tidak terakreditasi bentuknya seperti apa?”

Sementara itu, Dekan FH Universitas Halu Oleo Dr. Herman mengakui UU Pendidikan Tinggi meminta perguruan tinggi hukum membentuk LAM. “Kalau tidak, status kita sama, terakreditasi atau tidak terakreditasi. Kalau tidak, kita harus ikut (setuju LAM, red) dan menyiapkan drafnya. Makanya, kita harus tentukan (putuskan, red),” katanya.  

Hukumonline.com

Dekan FH Universitas Halu Oleo Dr. Herman.

Seperti diketahui, pada Maret 2022, pernah terbentuk Tim Kerja Pendirian LAM Hukum yakni Rektor Universitas Sebelas Maret Prof Jamal Wiwiho; Prof Ade Saptomo dari FH Universitas Pancasila; Prof Marsudi Triatmodjo dari FH Universitas Gadjah Mada; Prof I Gusti A K R Handayani dari FH Universitas Sebelas Maret; Prof Joni Emirzon dari FH Universitas Sriwijaya; Prof Syamsul Bachri dari FH Universitas Hasanuddin; dan Dr. Surya Anoraga dari FH Universitas Muhammadiyah Malang. Data hingga tahun 2022, perguruan tinggi hukum di Indonesia tercatat ada 888 program studi Ilmu Hukum (S-1); 219 Magister Hukum; 37 Magister Kenotariatan; dan 45 Doktoral Hukum.

Tags:

Berita Terkait