BNNP Banten Tetapkan Dua Hakim PN Rangkasbitung Tersangka Pengguna Narkoba
Terbaru

BNNP Banten Tetapkan Dua Hakim PN Rangkasbitung Tersangka Pengguna Narkoba

Kedua hakim tersebut diduga menggunakan narkoba jenis sabu dan dijerat dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas BNNP Banten membuka paket yang sebelumnya diambil oleh RASS. Di dalam paket itu ada dua bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu warna putih dan ukuran kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis kristal sabu berwarna biru yang pada saat itu belum diketahui beratnya.

"Kami saat ini terus mengembangkan dan mendalami jaringan dari tersangka itu," kata Marpaung menegaskan.

Dia melanjutkan BNNP Banten kini mengamankan barang bukti berupa Resi pengiriman TIKI, empat unit telepon genggam beserta lima SIM Card, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 259 ABS beserta STNK. Tiga lembar KTP, tiga alat hisap sabu atau bong, dua korek gas, dua pipet dan satu buah kacamata.

Ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tags:

Berita Terkait