Bocoran Strategi Lawyer Singapura dan Korsel Agar Transaksi Merger & Akuisisi Berjalan Mulus
Utama

Bocoran Strategi Lawyer Singapura dan Korsel Agar Transaksi Merger & Akuisisi Berjalan Mulus

Selain ampuh menyelamatkan perusahaan yang diambang kebangkrutan, M&A juga dikenal mampu menghasilkan profit berlimpah. Celakanya, jika saat transaksi tidak ditangani dengan benar, M&A justru memicu petaka atau kerugian.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Daniel Yi mencontohkan, buyer menginginkan ganti rugi (indemnification) dengan angka maksimal jika kondisi objek merger tidak sesuai dengan pernyataan (representation/reps). Sebaliknya, seller justru menginginkan kewajiban indemnification terhadapnya dikurangi atau tidak ada sama sekali.

 

“Jika reps & warranties tidak sesuai, maka jelas ekspektasi pembeli adalah menginginkan indemnification penuh sebagaimana harga yang ia keluarkan untuk membeli perusahaan target (purchase price), sebaliknya seller jelas menginginkan pengurangan atau tidak ada indemnifikasi sama sekali,” kata Daniel.

 

Untuk itu, kata Daniel, sangat penting bagi seorang lawyer seller untukmemastikan keakuratan reps yang ia sampaikan kepada buyer agar ke depan tidak tersandung masalah yang memunculkan potensi deal breaker (buyer walk away dari transaksi), transaksi tertunda hingga masalah terselesaikan,atau bahkan muncul klaim atas indemnification.

 

“Dalam perspektif legal counsel, reps & warranties ini termasuk bagian yang paling sulit dalam negosiasi transaksi M&A,” ujar Daniel.

 

Adapun cakupan Reps & Warranties yang diungkapkan seller kepada buyer berdasarkan pengalaman Daniel Yi, yakni berupa keabsahan status hukum perusahaan target, legalitas pihak seller dalam mengambil keputusan M&A (authorization), laporan keuangan perusahaan (financial statements), properti yang dimiliki perusahaan baik berupa benda fisik maupun kekayaan intelektual terdaftar perusahaan, kontrak-kontrak material perusahaan, kepatuhan pajak (untuk menutup celah penalty atas ketidak patuhan pajak), gugatan ataupun perkara litigasi yang selama ini dihadapi, masalah buruh, kepatuhan hukum dan lainnya.

 

Terkait upaya pemulihan (remedies) bilamana terjadi pelanggaran atas Reps & Warranties, kata Daniel, remedies-nya dapat dikategorikan dalam kondisi pelanggaran yang teridentifikasi sebelum closing transaction (sebelum transaksi selesai dilakukan) dan yang teridentifikasi sesudah closing transaction.

 

Dalam kondisi transaksi telah close, kata Daniel Yi, maka yang dapat dilakukan buyer atas seller adalah tuntutan ganti kerugian yang muncul akibat ketidakakuratan pernyataan seller. Lain halnya sebelum transaksi close, maka pihak buyer bisa menghentikan transaksi (termination), walk away dari transaksi dan juga meminta ganti kerugian (indemnification).

 

Tags:

Berita Terkait