​​​​​​​Bolehkah Lembur di Hari Istirahat Mingguan dan/atau Hari Libur Resmi? (Bagian III dari III) Oleh: Umar Kasim*)
Kolom

​​​​​​​Bolehkah Lembur di Hari Istirahat Mingguan dan/atau Hari Libur Resmi? (Bagian III dari III) Oleh: Umar Kasim*)

​​​​​​​Sambungan dari artikel jilid II, sekaligus penutup. Lembur dilihat pada hari libur resmi.

RED
Bacaan 2 Menit
Umar Kasim
Umar Kasim

Lanjutan Artikel Umar Kasim Jilid II: Bolehkah Lembur di Hari Istirahat Mingguan dan/atau Hari Libur Resmi?

5. Lembur Pada Hari Libur Resmi (Lembur HLR)

Dalam kaitan dengan lembur pada hari libur resmi (HLR), sesuai dan terkait dengan penjelasan pada butir 4 tersebut di atas, yang juga merujuk pada ketentuan Pasal 3 ayat (2) Kepmenakertrans. No.102/2004, bahwa kerja lembur dapat dilakukan juga pada hari libur resmi selain hari istirahat mingguan.

 

Ketentuan tersebut berbeda dengan statement Pasal 85 ayat (1), (2) dan (3) UU No.13/2003 yang menyatakan sebaliknya, bahwa pada prinsipnya pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur resmi. Walaupun demikian, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh (kerja lembur) pada hari-hari libur resmi (hanya) apabila jenis dan sifat suatu pekerjaan harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau apabila pada keadaan (tertentu) lainnya.

 

Selain itu, syarat untuk mempekerjakan (lembur) pada hari libur resmi, harus didasarkan kesepakatan antara pekerja (buruh) dengan pengusaha dan dengan ketentuan (pihak pengusaha) wajib membayar upah kerja lembur. Bilamana pengusaha tidak membayar upah kerja lembur, maka analog pada ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU No.13/2003, diancaman dengan sanksi pidana dan/atau denda sebagaimana tersebut Pasal 187 ayat (1) UU No.13/2003).

 

Pertanyannya, pada perusahaan apa, jenis dan sifat pekerjaan apa saja yang kegiatannya harus dapat dilaksanakan dan dijalankan secara terus menerus, serta pada keadaan tertentu bagaimana sehingga dibolehkan lembur pada hari libur nasional? Dalam pasal 3 ayat (1) jo Pasal 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep-233/Men/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan Yang Dijalankan Secara Terus-Menerus (selanjutnya disingkat Kepmenakertrans No.Kep-233/Men/2003”), dijelaskan bahwa pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus dilaksanakan dan dijalankan secara terus-menerus, yakni:

 

  1. pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan (rumah sakit/klinik);
  2. pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi (kereta api, penerbagangan);
  3. pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi (maintenance);
  4. pekerjaan di bidang usaha pariwisata (hotel, arena rekseasi);
  5. pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi (kantor pos, provider telekomunikasi);
  6. pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi (Migas);
  7. pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;
  8. pekerjaan di bidang media massa (surat kabat, televisi, radio);
  9. pekerjaan di bidang pengamanan (security);
  10. pekerjaan di lembaga konservasi (swaka margasatwa, kebun binatang);
  11. pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan / perbaikan alat produksi (produk bahan lampu atau electrical);

 

Namun, pada keadaan tertentu yang bagaimana suatu perusahaan dapat melaksanakan kegiatan (proses produksi) secara terus-menerus termasuk pada hari libur resmi, tidak dijelaskan lebih rinci dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Penjelasan Pasal 85 ayat (2) UU No.13/2003 lebih lanjut dinyatakan, bahwa ketentuan mengenai jenis dan sifat pekerjaan atau pada keadaan lainnya dalam ayat ini dimaksudkan untuk melayani kepentingan dan kesejahteraan umum. Di samping itu, juga untuk pekerjaan yang karena sifat dan jenis pekerjaannya tidak memungkinkan pekerjaan itu dihentikan.

Tags:

Berita Terkait