Bolehkah Mengganti Kurator Saat Perkara Kepailitan Berjalan? Ini Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Bolehkah Mengganti Kurator Saat Perkara Kepailitan Berjalan? Ini Penjelasan Hukumnya

Hakim pengawas tidak memiliki kewenangan melakukan penggantian kurator dalam proses kepailitan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak meberi penjelasan mengenai prosedur dan mekanisme penggantian kurator di tengah proses kepailitan. Foto: RES
Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak meberi penjelasan mengenai prosedur dan mekanisme penggantian kurator di tengah proses kepailitan. Foto: RES

Kurator merupakan perangkat hukum penting dalam penyelesaian perkara kepailitan. Berdasarkan UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Kepailitan, kurator diajukan oleh debitur atau kreditur pailit. Dalam hal debitur atau kreditur pailit tidak mengajukan usulan ke Pengadilan untuk pengangkatan kurator, maka Balai Harta Peninggalan yang akan ditunjuk sebagai kurator.

Pengangkatan Kurator termuat dalam Putusan Pernyataan Pailit (pasal 15 ayat (1) UU Kepailitan). Kurator yang diangkat harus independen, tidak memiliki benturan kepentingan dengan debitor atau kurator dan tidak menangani lebih dari tiga (3) perkara Kepailitan dan PKPU (pasal 15 ayat (3) UU Kepailitan). (Baca: Mengintip Besaran Fee Kurator dan Pengurus dalam Perkara PKPU dan Kepailitan)

Penunjukkan kurator sementara dapat dilakukan selama putusan pernyataan pailit belum diucapkan atas dasar permohonan setiap kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan dengan tugas untuk mengawasi pengelolaan usaha debitur; dan pembayaran kepada kreditur, pengalihan, atau pengagunan kekayaan debitur yang dalam kepailitan merupakan wewenang kurator (Pasal 10 ayat (1) huruf b).

Namun faktanya, dalam proses sengketa kepailitan, sangat dimungkinkan terjadinya penggantian kurator. Hal tersebut pernah terjadi dalam beberapa perkara dengan beragam alasan, salah satunya jika kurator dinilai tidak profesional saat menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) tersebut.

Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak menjelaskan bahwa prosedur dan mekanisme penggantian kurator di tengah proses kepailitan diatur dalam pasal 71 UU Kepailitan. Pasal tersebut menyatakan bahwa penggantian kurator dapat dilakukan atas permohonan kurator, debitur, dan hakim pengawas.

Pasal 71:

  1. Pengadilan setiap waktu dapat mengabulkan usul penggantian Kurator, setelah memanggil dan mendengar Kurator, dan mengangkat Kurator lain dan/atau mengangkat Kurator tambahan atas:
  1. permohonan Kurator sendiri;
  2. permohonan Kurator lainnya, jika ada;
  3. usul Hakim Pengawas;
  4. atas permintaan Debitor Pailit.
  1. Pengadilan harus memberhentikan atau mengangkat Kurator atas permohonan atau atas usul kreditor konkuren berdasarkan putusan rapat Kreditor yang diselenggarakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, dengan persyaratan putusan tersebut diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat dan yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah piutang kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.

Usulan penggantian kurator ini dapat dilakukan setiap waktu (dalam persidangan) saat proses kepailitan berlangsung. Namun, Jimmy mengingatkan bahwa hanya majelis hakim yang memiliki kewenangan untuk melakukan penggantian kurator berdasarkan usulan yang diajukan.

Setelah usulan diterima, majelis hakim akan melaksanakan Sidang Permusyawaratan Majelis yang dihadiri oleh para pihak seperti kurator, debitur dan hakim pengawas. Sidang Permusyawaratan Majelis bersifat terbuka. Majelis hakim akan mempertimbangkan kinerja, tanggung jawab, dan bobot pekerjaan yang ditangani kurator dengan melihat sisi keseimbangan dan keadilan.

“Ada instrumen permintaan penggantian kurator, misal yang bersangkutan diganti karena faktor kesehatan, atau profesionalisme. Itu kewenangan majelis hakim dalam sidang pemusyawaratan. enggak bisa dalam rapat kreditur hakim pengawas mengganti kurator, jadi harus ada dasar itu,” tandasnya.

Jangan sampai Anda melewati update setiap kewajiban hukum perusahaan Anda. Saatnya Anda mengadaptasi solusi pemantauan kepatuhan hukum perusahaan dengan platform terintegrasi milik Hukumonline yakni Regulatory Compliance System (RCS). Dengan RCS, Anda akan lebih mudah melakukan pemantauan kewajiban hukum perusahaan Anda secara real-time. Segera kunjungi rcs.hukumonline.com untuk mempelajari lebih lanjut berbagai fitur yang ditawarkan RCS dan ajukan demo melalui [email protected] untuk merasakan secara langsung manfaat dari RCS.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info