Bolehkah Pejabat Mahkamah Agung Mengajukan HUM? Preseden Ini Jawabannya
Berita

Bolehkah Pejabat Mahkamah Agung Mengajukan HUM? Preseden Ini Jawabannya

Ada aturan tentang siapa yang boleh mengajukan HUM. Ada pula preseden putusannya.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Berkaitan dengan kerugian, para pemohon mendalilkan bahwa hak dan kewenangan konstitusional sebagai Panitera/Panitera Muda MA untuk mendapatkan jaminan kemerdekaan dan kemandirian peradilan dirugikan oleh berlakunya Lampiran II PP No. 94 Tahun 2012. Multitafsir aturan tunjangan hakim, terutama kata-kata Ketua/Kepala dan Wakil Ketua/Wakil Kepala, dalam Lampiran PP tersebut menyebabkan ketidakpastian bagi para pejabat organisasi kepaniteraan di Mahkamah Agung.

Kepaniteraan MA mempunyai tugas yang luas yakni melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administratif justisial kepada majelis hakim agung dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, serta melaksanakan administrasi penyelesaian putusan MA. Daftar tunjangan hakim dalam PP a quo nyata-nyata telah mengurangi hak konstitusional para pemohon untuk menjalankan tugas.

(Baca juga: Menanti Kejelasan Hak Keuangan Hakim).

Sekadar contoh, sewaktu bertugas sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta mendapatkan tunjangan sebesar Rp40.200.000. Tetapi setelah dipromosikan menjadi Panitera MA, tunjangannya justru turun menjadi Rp33.300.000. Itu sebabnya pemohon menganggap Lampiran PP menyebabkan hak-hak para pemohon tidak terpenuhi.

Majelis hakim agung yang mengadili perkara itu mengabulkan secara bersyarat permohonan HUM para pemohon. Bersyarat artinya rumusan Ketua/Kepala dalam tabel Lampiran II PP No. 94 Tahun 2012 tidak dimaknai mencakup pula Panitera MA. Majelis berpandangan bahwa PP tersebut sebenarnya belum mengatur tunjangan Panitera/Panitera Muda MA, dan menjadi kewajiban Pemerintah (Presiden) untuk mengaturnya.

Berkaitan dengan substansi permohonan ini patut dicatat bahwa PP No. 94 Tahun 2012 sudah digantikan oleh PP No. 74 Tahun 2016. PP ini terbit pada 30 Desember 2016, sementara putusan MA No. 25 P/HUM/2017 diputus majelis pada 18 Desember 2018.

Tags:

Berita Terkait