Bolehkah Perusahaan Fintech Gunakan Data Nasabah dalam Penagihan Utang?
Utama

Bolehkah Perusahaan Fintech Gunakan Data Nasabah dalam Penagihan Utang?

Nasabah sering kali mengabaikan poin-poin dalam persyaratan layanan atau term of condition sebelum meminjam dana melalui layanan fintech.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Akhir-akhir ini industri jasa keuangan berbasis digital atau financial technology (fintech) semakin ramai menjadi pembicaraan publik. Hal paling sering disoroti terhadap industri ini yaitu persoalan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan fintech dalam penagihan pinjaman dengan cara intimidatif hingga teror kepada nasabahnya.

 

Tidak hanya itu, perusahaan fintech juga menggunakan data nasabah tanpa izin untuk digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. Pengaksesan data nasabah ini menjadi salah satu keluhan yang paling sering dialami konsumen. Konsumen menanggap bahwa perusahaan fintech telah melakukan pelanggaran karena mengakses data tanpa izin.

 

Selain itu, data tersebut digunakan untuk menagih utang nasabah melalui keluarga, rekan kerja hingga kerabat yang tidak memiliki sangkut-paut terhadap tunggakkan pinjaman tersebut. Lantas bagaimana regulasi saat ini mengatur penggunaan data nasabah tersebut?

 

Advokat sekaligus anggota Komite Etika Independen Asosiasi Fintech Indonesia (KEI Aftech), Maria Sagrado, menilai akses data nasabah oleh perusahaan fintech dapat dilakukan sehubungan dengan penagihan pinjaman. Menurutnya, akses data tersebut merupakan salah satu risiko yang harus diperhatikan nasabah saat menggunakan layanan fintech.

 

Dia mengatakan nasabah sering kali mengabaikan poin-poin dalam persyaratan layanan atau term of condition sebelum meminjam dana melalui layananfintech. Padahal, dalam persyaratan tersebut terdapat ketentuan yang mengizinkan perusahaan fintech dapat mengakses data tersebut.

 

“Selama datanya diberikan nasabah ya tidak ada masalah. Biasanya perusahaan fintech memerlukan emergency contact sehingga dapat digunakan untuk penagihan,” kata Maria saat dihubungi hukumonline, Selasa (13/11).

 

Dengan demikian, Maria menilai edukasi konsumen harus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko-risiko dalam menggunakan layanan fintech. “Edukasi ke masyarakatnya yang perlu dilakukan agar aware dengan risiko-risikonya,” imbau Maria.

Tags:

Berita Terkait