Bolehkan Polisi Merazia Hotel? Ini Aturan Hukumnya
Terbaru

Bolehkan Polisi Merazia Hotel? Ini Aturan Hukumnya

Tindakan polisi melakukan razia hotel atau wisma untuk penggeledahan, penangkapan, penahanan atau penyitaan terhadap tempat yang dicurigai atau dilaporkan oleh masyarakat merupakan tindakan yang sesuai dengan undang-undang dan diperbolehkan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Bolehkan Polisi Merazia Hotel? Ini Aturan Hukumnya
Hukumonline

Kepolisian yang melakukan razia hotel bertujuan untuk mengurangi hal yang dilarang dalam hukum, seperti prostitusi dan tindakan kriminal lainnya. Kepolisian bertugas sebagai alat pendukung negara untuk mencapai keamanan dan kesejahteraan bernegara dan juga sebagai pelayan masyarakat.

Kepolisian memiliki tugas untuk menegakkan undang-undang, berbeda dengan Satpol PP yang bergerak karena adanya Peraturan Daerah yang didalamnya memiliki dan menerapkan aturan yang berbeda.

Mengacu pada undang-undang, Polisi diperkenankan untuk melakukan pemeriksaan surat, penggeledahan, dan juga hak yang lainnya. Hal ini diatur dalam Pasal 5 dan 6, khususnya Pasal 24 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:

Kemudian dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menerangkan kewenangan penyidik Polri di antaranya:

1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana

2. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian

3. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka

4. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan

5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat

6. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang

7. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi

8. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara

9. Mengadakan penghentian penyidikan

10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Mengenai hotel atau tempat hiburan lainnya tidak dikecualikan dari tempat atau rumah yang dapat dimasuki penyidik Polri dalam rangka penggeledahan. Berkaitan dengan ini, Pasal 35 KUHAP mengatur bahwa kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki:

a. Ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait