Bolehkan Polisi Merazia Hotel? Ini Aturan Hukumnya
Terbaru

Bolehkan Polisi Merazia Hotel? Ini Aturan Hukumnya

Tindakan polisi melakukan razia hotel atau wisma untuk penggeledahan, penangkapan, penahanan atau penyitaan terhadap tempat yang dicurigai atau dilaporkan oleh masyarakat merupakan tindakan yang sesuai dengan undang-undang dan diperbolehkan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

b. Tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan.

c. Ruang di mana sedang berlangsung sidang pengadilan.

Razia dalam Pasal 1 PP No. 80 Tahun 2012 tentang tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, disebut sebagai operasi kepolisian yang merupakan serangkaian tindakan polisional dalam rangka pencegahan, penanggulangan, penindakan terhadap gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang diselenggarakan dalam kurun waktu, sasaran, cara bertindak, pelibatan kekuatan, dan dukungan sumber daya tertentu oleh beberapa  fungsi kepolisian dalam bentuk satuan tugas.

Dalam hal penangkapan, petugas wajib memperlihatkan surat perintah atau surat tugas mereka serta memperlihatkan dan memberikan kepada tersangka surat perintah yang jelas mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan dan ringkasan perkara kejahatan yang telah dipersangkakan kepada tersangka.

Oleh karenanya, suatu kegiatan razia yang dilakukan kepolisian adalah sah berdasarkan hukum dan wewenang itu tidak dapat diganggu gugat atau dihentikan selama tugas dapat menunjukkan surat perintah atau surat tugas kepada orang-orang yang bersangkutan.

Kemudian, polisi selama razia juga berhak melakukan penggeledahan terhadap pakaian, properti di dalam kamar hotel apapun data pribadi terduga, contohnya KTP, buku nikah pasangan yang dicurigai belum melaksanakan perkawinan yang dapat diadili berdasarkan aturan yang berlaku saat ini.

Tags:

Berita Terkait