Bonaran : Anggodo Tak Layak Diperiksa
Berita

Bonaran : Anggodo Tak Layak Diperiksa

Bonaran Situmeang bersikukuh kliennya tak layak dimintai keterangan dalam tuduhan menghambat pengungkapan kasus dugaan suap.

CR-8/Nov
Bacaan 2 Menit
Bonaran Situmeang yakin kliennya, Anggodo Widjojo, tidak <br> menghalangi pengusutan dugaan kasus suap proyek SKRT di <br> Departemen Kehutanan. Foto: Sgp
Bonaran Situmeang yakin kliennya, Anggodo Widjojo, tidak <br> menghalangi pengusutan dugaan kasus suap proyek SKRT di <br> Departemen Kehutanan. Foto: Sgp

Pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang langsung menanggapi rencana KPK untuk memeriksa Anggodo pekan ini. Meski belum menerima surat panggilan dari KPK, Bonaran menyatakan Anggodo tak layak diperiksa oleh KPK. "Tak ada alasan kuat Anggodo menghalangi pengusutan tindak pidana korupsi dugaan suap Rp5,1 miliar," jelas Bonaran ketika dihubungi, Senin (5/1).

 

Bonaran juga bersikukuh kliennya tidak menghalangi pengusutan dugaan kasus suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Menurutnya, alat bukti yang dilaporkan Ari Muladi dan Tim Pembela Rakyat Anti Kriminalisasi (TPRAK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak kuat.

 
Untuk menguatkan pernyataannya, Bonaran menunjukkan waktu pemberian uang dari Anggodo kepada Ary Muladi antara 10-20 Agustus 2009. Sedangkan, imbuh Bonaran, KPK baru menyelidiki sekitar 18 September 2009 lalu. Menurutnya, Anggodo pun tak ada kepentingan dalam kasus ini. Lantaran ia hanya membantu penyerahan uang pada Ary Muladi.


Sebagai bukti Bonaran menuturkan, berdasarkan rekaman penyadapan yang diputar di Mahkamah Konstitusi 3 November 2009, tak ada bukti yang menunjukkan kalau Anggodo menghambat upaya pemberantasan korupsi. "Ini kontradiktif dan akan menjadi bumerang bagi KPK," ujarnya.


Namun demikian, Bonaran menyatakan tak akan menampik panggilan KPK terhadap kliennya. Ia juga meyakinkan bahwa Anggodo tak akan kabur. "Anggodo masih di Jakarta. Tenang saja," tukasnya.

 

Rapat pimpinan

Di tempat terpisah, Wakil Ketua KPK Bibit S Rianto menepis tudingan kalangan pegiat anti korupsi yang menduga KPK menemui hambatan dalam menyelidiki kasus Anggodo. “Nggak ada hambatan kok,” kata Bibit kepada wartawan usai menghadiri seminar di Jakarta, Senin (4/1).

 

Mengenai tak kunjung ditetapkannya Anggodo sebagai tersangka, Bibit menjelaskan bahwa KPK tak ingin gegabah. Ada beberapa prosedur yang harus dilalui KPK dalam menangani suatu kasus. Biasanya tim penyelidik KPK akan menggelar perkara (ekspose) setelah mengumpulkan alat bukti. Setelah itu para pimpinan KPK akan mengadakan rapat untuk menentukan apakah perkara itu layak dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan atau tidak.

 

Dalam perkara ini Bibit menuturkan masih menunggu hasil keputusan rapat pimpinan KPK. “Kita (pimpinan KPK, red) kan berlima,” ujarnya. Namun lebih jauh Bibit mengisyaratkan, berdasarkan alat bukti yang sudah KPK miliki, Anggodo akan ditetapkan sebagai tersangka. “Belum tahu..belum tahu,” kata Bibit ketika ditanya kapan KPK menjadikan Anggodo sebagai tersangka.

 

Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan KPK akan memeriksa Anggodo dalam pekan ini. Penyelidikan terhadap Anggodo terkait dengan pelimpahan perkara dari kepolisian dan laporan dari Ary Muladi beserta tim pengacaranya yang menamakan diri Tim Pembela Rakyat Anti Kriminalisasi.

 

Johan menguraikan, pelimpahan penyelidikan dari Mabes Polri terkait pasal percobaan melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara Tim Pembela Rakyat Anti Kriminalisasi melaporkan Anggodo terkait pasal 21 UU Tipikor karena Anggodo dinilai sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan suatu tindak pidana korupsi.

 

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info