Pengacara Bonaran Situmeang kembali menimbulkan sensasi. Pengacara yang mendadak kondang pasca diputarnya rekaman percakapannya dengan Anggodo Widjojo -kliennya- oleh Mahkamah Konstitusi ini menyatakan telah resmi keluar dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). “Saya sudah resmi tidak menjadi anggota KAI sejak Desember lalu,” ujarnya kepada hukumonline, Rabu (27/1).
Selama ini, Bonaran identik dengan KAI. Pimpinan KAI acapkali membela Bonaran ketika publik menyudutkan pengacara ini. Presiden DPP KAI Indra Sahnun Lubis bahkan pernah melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mabes Polri karena telah menyadap Bonaran yang sedang menjalani kerja profesinya sebagai advokat.
Lalu apa alasan Bonaran keluar dari KAI? Bonaran mengatakan selama ini, ia memang tercatat sebagai anggota dua organisasi advokat tersebut. Sebagai catatan, UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat memang menghendaki adanya wadah tunggal organisasi advokat tersebut. Namun, faktanya, ada dua organisasi advokat -Peradi dan KAI- yang mengklaim dirinya masing-masing sebagai wadah tunggal organisasi advokat.
Lebih lanjut, Bonaran menegaskan pada Desember 2009 lalu, masa berlaku kartu Peradi miliknya telah habis. Sehingga ia memilih untuk memperpanjang kartu yang digunakan untuk beracara di persidangan tersebut. “Kartu Peradi itu semua kan berakhir Desember. Jadi, waktu saya mau perpanjang diminta oleh mereka (Pengurus Peradi,-red) harus memilih salah satu. Ya, saya pilih Peradi sajalah,” jelasnya.
Bonaran juga membantah isu bahwa ia keluar dari KAI karena takut disidang secara etik oleh Dewan Kehormatan KAI. “Tidak ada itu. Tidak benar,” ujarnya. Kalau pun KAI akhirnya membentuk DK, Bonaran tentu tak akan memenuhi panggilan tersebut. “Tak ada hubungannya saya dengan KAI,” tegasnya.
Presiden DPP KAI Indra Sahnun mengatakan KAI menolak pengunduran diri Bonaran. Ia juga membantah isu bahwa KAI akan segera membentuk Dewan Kehormatan yang akan menggelar sidang etik untuk Bonaran. “Belum ada rencana untuk itu,” tuturnya. Namun, ia mengakui sudah ada laporan atau pengaduan agar Bonaran diperiksa karena dinilai melanggar kode etik selama menjadi pengacara Anggodo.
Indra menjelaskan alasan Bonaran keluar dari KAI karena kecewa dengan sikap Adnan Buyung Nasution yang menjabat sebagai Ketua Tim Verifikasi Kasus Bibit-Chandra beberapa waktu lalu. Dalam laporan tim tersebut, lanjut Indra, Bonaran disebut sebagai salah seorang makelar kasus. “Dia kan pengacara. Apa yang dilakukannya adalah tugas profesi sebagai pengacara,” ujarnya.
Menurut Indra, hasil pemeriksaan awal memang tidak ditemukan adanya pelanggaran Bonaran terhadap AD/ART KAI dan Kode Etik Advokat. “Apa yang dia lakukan belum melanggar,” ujarnya. Namun, ia mengatakan masih akan memeriksa pengaduan tersebut. “Nantilah kita pelajari dulu. Kalau bisa diajukan ke Dewan Kehormatan, ya kita ajukan. Kalau tidak, untuk apa?” tegasnya.
Masih Anggota Peradi
Dihubungi melalui telepon, Sekjen Peradi Harry Ponto membenarkan Peradi telah memperpanjang kartu keanggotaan Bonaran. “Berdasarkan catatan di sekretariat Peradi, Bonaran memperpanjang kartu keanggotaannya di masa-masa terakhir,” kata Harry Ponto, Rabu (26/1).
Mengenai keanggotaan Bonaran di Peradi, Harry meluruskan. Selama ini Bonaran tak pernah mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Peradi. Mengacu pada UU Advokat dan Kode Etik Advokat, lanjut Harry, status advokat seseorang akan hilang jika ia meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh organisasi advokat.
Pasal 10 UU Advokat juga menambahkan salah satu syarat pemberhentian advokat. Yaitu jika seorang advokat dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya sekurang-kurangnya empat tahun.
Meski salah satu isi rekomendasi Tim Verifikasi yang dipimpin Adnan Buyung menyebutkan bahwa Bonaran adalah salah satu markus, Peradi mengaku belum akan memberhentikan Bonaran. “Belum ada pemeriksaan kepada Bonaran, baik secara etik maupun proses hukum.”
Kalaupun ada dugaan bahwa Bonaran menabrak kode etik ketika menjadi pengacara Anggodo, Harry mempersilakan advokat atau masyarakat mengadukan Bonaran ke dewan kehormatan. “Karena dewan kehormatan itu bersifat pasif. Dia menunggu adanya aduan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik.”
















