BP Batam Tertibkan Penambangan Ilegal
Aktual

BP Batam Tertibkan Penambangan Ilegal

ANT
Bacaan 2 Menit
BP Batam Tertibkan Penambangan Ilegal
Hukumonline

Badan Pengusahaan (BP) Batam segera menertibkan tambang pasir darat ilegal di kawasan Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Aktivitas penambang menyebabkan lahan yang seharusnya steril dari segala kegiatan tersebut menjadi rusak.

"Tim penertiban sedang melakukan penertiban reklame tak berizin. Akhir maret baru akan menertibkan tambang pasir ilegal di kawasan bandara," kata Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan di Batam, Jumat (8/3).

Ilham mengatakan, penambang liar tersebut sudah sering kali diperingatkan. Namun mereka kembali datang untuk menyedot pasir kawasan bandara dengan mesin dompeng.

Selain tambang pasir, pemukiman pada area bandara juga akan ditertibkan. Termasuk lokalisai Teluk Bakau juga akan ditertibkan. Pendataan sudah dilakukan oleh tim Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam.

Kawasan Bandara Internasional Hang Nadim Batam seharusnya bebas dari segala aktifitas. Namun ratusan rumah tidak berizin berdiri ditambah penambangan pasir ilegal. Kesemuanya membahayakan penerbangan.

Selain penertiban area Bandara Internasional Hang Nadim Batam, BP Batam akan menertibkan rumah-rumah tidak berizin di kawasan Waduk Duriangkang. Selain menjadi pemukiman ratusan kepala keluarga, di waduk tersebut juga menjadi area peternakan, pertanian, dan tambak ikan. Dikhawatirkan kesemuanya mencemari air sebagai sumber air utama di Batam.

BP Batam juga menyebutkan penambangan pasir darat liar besar-besaran juga terjadi di sekitar wilayah Kecamatan Nongsa. Lokasi tersebut tidak jauh dengan bandara.

Upaya penertiban oleh Pemerintah Kota Batam sudah sering dilakukan setelah dikeluarkan Keputusan Wali Kota pada akhir 2010 yang melarang semua bentuk penambangan tanpa izin di Batam karena sangat merusak lingkungan.

Tags: