BPBH FH UNEJ Pertahankan Akreditasi A sebagai OBH Dua Periode Berturut-turut
Terbaru

BPBH FH UNEJ Pertahankan Akreditasi A sebagai OBH Dua Periode Berturut-turut

Selama periode 2021-2024, BPBH telah memberikan bantuan hukum gratis sebanyak 1.720 kasus, dengan rata-rata sekitar 550-an perkara tiap tahun yang ditangani.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Semoga prestasi ini terus meningkatkan reputasi FH UNEJ dan menjadi motivasi bagi seluruh keluarga besar FH UNEJ untuk semakin bermanfaat bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan,” tutup Bayu.

Sebagai informasi, BPBH FH UNEJ adalah OBH bernaung di bawah FH UNEJ dan telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagai lembaga resmi yang melayani masyarakat secara profesional. BPBH FH UNEJ dilahirkan pada tahun 2011 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dekan FH UNEJ Nomor 0097/H25.1.1./TU.2/2011.  Selain itu, dasar lainnya dari didirikannya BPBH FH unej adalah berdasarkan  amanat dari UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Salah satu tujuan didirikannya BPBH FH UNEJ pada saat itu didasarkan pada tanggungjawab dari Civitas Akademik FH UNEJ untuk mengabdi pada masyarakat, memberikan pelayanan, kajian dan bantuan hukum pada masyarakat. Terutama pada masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum. 

Dalam membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang ada di masyarakat, BPBH FH UNEJ tidak membedakan suku, agama, ras, keturunan, latar belakang keyakinan, politik, sosial, dan budaya. Hal tersebut dikarenakan BPBH FH UNEJ bersandarkan pada salah satu adegium hukum yaitu equalitiy before the law atau  semua orang sama di mata hukum.

Layanan-layanan di atas diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat atau klien yang masuk golongan tidak mampu atau kelompok masyarakat tidak mampu (dengan syarat memenuhi  dokumen yang diatur oleh peraturan perundang-undangan). Selain layanan pro bono kepada masyarakat miskin, BPBH FH UNEJ juga tidak memungkiri terdapat masyarakat yang tidak masuk ke dalam kualifikasi masyarakat miskin. 

Dengan demikian, BPBH FH UNEJ juga memberikan layanan secara profesional kepada masyarakat yang tidak masuk kualifikasi masyarakat/golongan tidak mampu dengan membebankan charge fee sebagaimana Sistem Operasional Prosedur BPBH FH UNEJ dan/atau disesuaikan dengan kemampuan dari klien tersebut.

Selain kegiatan yang telah disebutkan sebelumnya, aktivitas yang dilakukan oleh  BPBH FH UNEJ terdiri dari riset terhadap isu-isu hukum terkini, penelitian mandiri yang melibatkan Dosen dan Mahasiswa dan juga Short Course untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas baik dari Civitas Akademik, Paralegal maupun Mahasiswa yang bernaung di BPBH FH UNEJ.

BPBH FH UNEJ beranggotakan advokat yang berpengalaman, profesional dan berintegritas terhadap profesinya. Mahasiswa, Paralegal dan Dosen-dosen FH UNEJ yang mumpuni di bidang keilmuan hukum dan menjadi bagian dalam memberikan advis hukum kepada masyarakat. 

BPBH FH UNEJ juga membuka akses bagi mahasiswa di luar BPBH FH UNEJ untuk meningkatkan kapasitas serta kualitas serta pengalaman melalui program Praktik Magang, Short Course, Pelatihan Paralegal, dan lain-lain.



Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info