BPHN Kucurkan Rp56 Miliar untuk Bantuan Hukum Kelompok Miskin dan Rentan
Terbaru

BPHN Kucurkan Rp56 Miliar untuk Bantuan Hukum Kelompok Miskin dan Rentan

Bantuan bagi kelompok miskin dan kelompok rentan ini berupa bantuan hukum litigasi maupun non litigasi.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Menkumham Yasonna H. Laoly. Foto: RES
Menkumham Yasonna H. Laoly. Foto: RES

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyiapkan agenda pembenahan kebijakan terkait tugas dan fungsi pusat-pusat yang berada di bawah BPHN. Salah satu agendanya adalah penerapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH).

Di era yang semakin menekankan prinsip supremasi hukum, program DKSH menjadi pilar vital dalam memupuk kesadaran hukum masyarakat di level desa. Program ini memiliki dampak mendalam terhadap pemahaman hukum dan bantuan hukum yang lebih efektif.

Saat rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM RI, Senin (4/9) lalu, Menkumham Yasonna H. Laoly menyatakan komitmen pemerintah untuk memberikan bantuan hukum terhadap individu dan kelompok rentan serta meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.

Baca Juga:

Bantuan hukum tersebut dialokasikan untuk kegiatan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi yang akan digelontorkan pada tahun 2024 sebanyak Rp56 miliar. Pengalokasian anggaran tersebut merupakan salah satu langkah yang dilakukan pemerintah dalam rangka penguatan layanan keadilan bagi seluruh kelompok masyarakat.

“Bentuknya melalui pemberian bantuan hukum litigasi yang ditargetkan akan disalurkan kepada 9.389 orang dan bantuan hukum non litigasi sebanyak 3.430 kegiatan,” ujar Yasonna dalam keterangan pers.

DKSH memainkan peran fundamental dalam mengejar pencerahan hukum. Karena, dalam dunia yang semakin kompleks, pemahaman hukum merupakan pondasi penting untuk membangun masyarakat yang berkeadilan.

Adanya bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi tersebut menunjukkan ruh Indonesia sebagai negara hukum. Kesadaran hukum masyarakat yang baik apabila masyarakat bisa melakukan tindakan preemptive dan preventif terkait dengan berbagai macam hal yang menjurus pada tindak pidana.

Lebih lanjut, dengan memperkuat ruh supremasi hukum negara di harapkan di setiap sudut desa, di setiap aspek kehidupan, dan di setiap tindakan masyarakat dapat memancarkan kesadaran hukum yang berkeadilan sosial.

Penetapan DKSH adalah salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat kehadiran negara sebagai negara hukum. Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan pembentukan hukum atau kebijakan di pusat dan daerah yang sinkron tidak overlapping dan memberikan kepastian dan keadilan hukum, merupakan kunci terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, dan damai.

Tags:

Berita Terkait