BPHPI Soroti Tantangan Karier Hakim Perempuan Menuju Posisi Kepemimpinan
Terbaru

BPHPI Soroti Tantangan Karier Hakim Perempuan Menuju Posisi Kepemimpinan

Survei MA menunjukkan representasi hakim perempuan dalam posisi kepemimpinan masih lebih rendah dibandingkan jumlah hakim perempuan, dipengaruhi tanggung jawab keluarga, lokasi penugasan, dan pola mutasi.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Ketua Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI), Nani Indrawati saat memberikan sambutan dalam Refleksi Perjalanan Tiga Tahun BPHPI, Jumat (10/2/2026). Foto: Firyal
Ketua Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI), Nani Indrawati saat memberikan sambutan dalam Refleksi Perjalanan Tiga Tahun BPHPI, Jumat (10/2/2026). Foto: Firyal

Pengembangan karier hakim perempuan di lingkungan peradilan bukan semata-mata ditentukan oleh kompetensi. Tanggung jawab keluarga, lokasi penugasan, hingga pola mutasi turut mempengaruhi kesempatan hakim perempuan untuk mengambil posisi kepemimpinan.

Ketua Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI), Nani Indrawati mengatakan, kondisi tersebut tergambar dalam survei persepsi kepemimpinan hakim perempuan yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2023. Survei yang dilakukan pada Maret-Mei 2023 itu melibatkan 4.792 hakim tingkat pertama dan banding atau sekitar 55,7 persen dari total 8.604 hakim. Dari jumlah tersebut, 33 persen responden merupakan hakim perempuan dan 67 persen hakim laki-laki.

Hasil survei menunjukkan masih adanya kesenjangan representasi perempuan pada posisi kepemimpinan. Saat itu, jumlah hakim perempuan sekitar 28 persen dari seluruh hakim. Namun, perempuan hanya menduduki sekitar 21 persen dari 1.603 posisi kepemimpinan pengadilan.

“Survei juga menunjukkan bahwa tantangan yang dihadapi hakim perempuan tidak semata-mata berkaitan dengan kompetensi. Tanggung jawab keluarga, lokasi penugasan dan pola mutasi turut mempengaruhi keputusan untuk mengambil kesempatan kepemimpinan,” kata Nani dalam Refleksi Perjalanan Tiga Tahun BPHPI, Jumat (10/2/2026).

Baca juga:

Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan representasi perempuan dalam posisi kepemimpinan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan individu. Kebijakan dan dukungan kelembagaan juga turut menentukan kesempatan hakim perempuan dalam mengembangkan karier.

Hasil survei tersebut kemudian menjadi dasar bagi MA untuk merumuskan sejumlah rekomendasi, antara lain penyempurnaan kebijakan serta promosi dan mutasi dengan pendekatan equity. Selain itu, MA mendorong kesempatan yang lebih proporsional dalam pengembangan karier serta memperluas kesempatan belajar dari peradilan negara lain.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info