Pengembangan karier hakim perempuan di lingkungan peradilan bukan semata-mata ditentukan oleh kompetensi. Tanggung jawab keluarga, lokasi penugasan, hingga pola mutasi turut mempengaruhi kesempatan hakim perempuan untuk mengambil posisi kepemimpinan.
Ketua Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI), Nani Indrawati mengatakan, kondisi tersebut tergambar dalam survei persepsi kepemimpinan hakim perempuan yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2023. Survei yang dilakukan pada Maret-Mei 2023 itu melibatkan 4.792 hakim tingkat pertama dan banding atau sekitar 55,7 persen dari total 8.604 hakim. Dari jumlah tersebut, 33 persen responden merupakan hakim perempuan dan 67 persen hakim laki-laki.
Hasil survei menunjukkan masih adanya kesenjangan representasi perempuan pada posisi kepemimpinan. Saat itu, jumlah hakim perempuan sekitar 28 persen dari seluruh hakim. Namun, perempuan hanya menduduki sekitar 21 persen dari 1.603 posisi kepemimpinan pengadilan.
“Survei juga menunjukkan bahwa tantangan yang dihadapi hakim perempuan tidak semata-mata berkaitan dengan kompetensi. Tanggung jawab keluarga, lokasi penugasan dan pola mutasi turut mempengaruhi keputusan untuk mengambil kesempatan kepemimpinan,” kata Nani dalam Refleksi Perjalanan Tiga Tahun BPHPI, Jumat (10/2/2026).
Baca juga:
- Keberadaan BPHPI Menjadi Momentum Penguatan Hakim Perempuan
- Tingkat Stres Hakim Perempuan Lebih Tinggi, MA Rumuskan Kebijakan Afirmatif
Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan representasi perempuan dalam posisi kepemimpinan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan individu. Kebijakan dan dukungan kelembagaan juga turut menentukan kesempatan hakim perempuan dalam mengembangkan karier.
Hasil survei tersebut kemudian menjadi dasar bagi MA untuk merumuskan sejumlah rekomendasi, antara lain penyempurnaan kebijakan serta promosi dan mutasi dengan pendekatan equity. Selain itu, MA mendorong kesempatan yang lebih proporsional dalam pengembangan karier serta memperluas kesempatan belajar dari peradilan negara lain.
Nani yang juga hakim agung itu menjelaskan, kesempatan yang setara tidak selalu cukup diwujudkan dengan memberikan perlakuan yang sama. Dalam kondisi tertentu, diperlukan pendekatan equity, yakni dukungan yang mempertimbangkan kebutuhan yang berbeda agar perempuan dan laki-laki memiliki peluang yang setara untuk berkembang. Gagasan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pembentukan BPHPI.
“Sejak awal BPHPI tidak dimaksudkan sekadar sebagai organisasi yang menyelenggarakan bagi hakim perempuan. Tujuan yang lebih besar adalah menjadikan BPHPI sebagai wadah untuk memperkuat kapasitas, kepemimpinan, jejaring, serta kontribusi hakim perempuan dalam peradilan Indonesia,” ungkapnya.
Program tersebut dirancang bukan sebagai kegiatan sesaat, melainkan pendampingan berkelanjutan untuk memperkuat kompetensi, integritas, kepercayaan diri, dan kesiapan hakim perempuan dalam mengambil tanggung jawab kepemimpinan.
BPHPI juga memperluas ruang pembelajaran dan jejaring, baik di tingkat nasional maupun internasional. Pengembangan program mentoring antara lain dilakukan melalui pertukaran pengalaman dengan hakim dari Federal Circuit and Family Court of Australia. Isu kesejahteraan hakim, lingkungan kerja yang aman, serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan karier hakim perempuan juga mulai dibahas secara lebih terbuka.
Ke depan, Nani mengatakan BPHPI perlu menerjemahkan pengalaman dan kebutuhan hakim perempuan ke dalam agenda yang jelas dan berbasis bukti. Mentoring, pengembangan kapasitas, dan jejaring perlu diperkuat agar semakin banyak hakim perempuan yang siap mengambil tanggung jawab lebih besar.
“BPHPI perlu mendorong lingkungan kerja yang aman dan inovasi sekaligus memastikan pengalaman dan perspektif hakim perempuan semakin berkontribusi bagi pengembangan profesi hakim secara keseluruhan dan pembaharuan peradilan,” tutur Nani.
Upaya penguatan karier dan kepemimpinan hakim perempuan Indonesia pun mendapat perhatian dari jejaring peradilan Internasional. Hakim Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA), Elizabeth Boyle berpandangan bahwa pembentukan wadah bagi hakim perempuan Indonesia memberikan ruang untuk saling mendukung sekaligus membuka jalur menuju posisi kepemimpinan.

Hakim Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA), Elizabeth Boyle. Foto: Tangkapan layar zoom
Menurutnya, keberadaan wadar tersebut penting karena hakim perempuan dapat saling berbagi pengalaman dan membantu satu sama lain dalam menghadapi tantangan pekerjaan. Dukungan tersebut juga dapat membuka jalan bagi lebih banyak hakim perempuan untuk mengambil kesempatan kepemimpinan.
“Tujuannya adalah menciptakan kesempatan bagi para hakim perempuan untuk saling mendukung dalam pekerjaan dan melihat jalan menuju posisi kepemimpinan,” ujar Elizabeth.
Ia pun menegaskan, keberagaman di lingkungan peradilan berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan dan rule of law. Karena itu, semakin banyak perempuan yang berada dalam posisi kepemimpinan peradilan menjadi bagian penting dari perkembangan tersebut.
“Keberagaman dalam peradilan mencerminkan masyarakat itu sendiri. Kepercayaan publik terhadap institusi peradilan sangat penting,” tegasnya.
Sebagai informasi, masa kepengurusan BPHPI periode pertama yang berakhir pada 27 September 2026 juga telah diperpanjang hingga akhir 2028. Perpanjangan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan masa kepengurusan BPHPI dengan kepengurusan pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Selain itu, organisasi tersebut telah terafiliasi dengan International Association of Women Judges (IAWJ).
















