BPJPH Belum Siap, Sertifikasi Halal Dikembalikan ke LPPOM MUI
Berita

BPJPH Belum Siap, Sertifikasi Halal Dikembalikan ke LPPOM MUI

Keputusan ini dinilai tepat agar tidak mengganggu iklim bisnis dan usaha di Indonesia.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Keraguan terhadap pemerintah menerapkan sertifikasi halal ini juga disampaikan pelaku usaha. Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Rachmat Hidayat, menjelaskan aturan ini dapat mengancam bisnis UMKM.

 

“Usaha mikro terancam karena sertifikasi halal ini jadi license to operate atau tidak boleh jualan lagi kalau tidak sertifikasi halal,” jelasnya.

 

Dia juga menyambut baik ada komitmen pemerintah untuk memberi tenggat waktu selama lima tahun kepada pelaku usaha dalam memberlakukan sanksi tersebut. Menurutnya, selama periode tersebut, pemerintah harus gencar menyosialisasikan aturan dan membina pelaku usaha kecil untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal.   

 

Tags:

Berita Terkait