BPJS Kesehatan Siap Benahi Temuan BPKP
Berita

BPJS Kesehatan Siap Benahi Temuan BPKP

Menkeu mendorong BPJS Kesehatan melakukan upaya sesuai kewenangannya mengurangi defisit yang berjalan sejak tahun 2018 sebesar Rp9,1triliun. Karena itu, semua kebijakan terkait JKN-KIS harus diperbaiki mulai dari target, tarif, manfaat, sistem, pencegahan fraud, dan kategori RS.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Jika seluruh iuran dari setiap segmen peserta digabung dan dihitung, Fachmi menyebut iuran setiap peserta JKN-KIS tahun 2018 besarannya Rp36 ribu per orang. Kemudian total defisit setiap peserta Rp10 ribu per bulan. Selain besaran iuran, persoalan yang menyebabkan defisit yakni pembiayaan pelayanan kesehatan yang sangat besar untuk penyakit berat atau katastropik seperti gagal ginjal, jantung, dan cuci darah.

 

Biaya untuk pelayanan kesehatan penyakit katastropik menyedot nyaris seperempat dari total klaim biaya pelayanan kesehatan di RS. “Tahun lalu menyedot Rp20,4 triliun dari total seluruh biaya pelayanan kesehatan Rp94 triliun,” urai Fachmi.

 

Fachmi mengatakan program JKN-KIS mengalami masalah serius di kepesertaan. Karena itu, BPJS Kesehatan butuh dukungan seluruh pihak untuk melakukan penegakan hukum. Sanksi administratif sebagaimana diatur dalam PP No.86 Tahun 2013 sampai sekarang belum berjalan.”Tanpa penerapan sanksi, kita tidak akan bisa meningkatkan tingkat kolektabilitas,” katanya.

 

Mengenai hasil audit BPKP yang menyebut ada 50.475 badan usaha yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Fachmi mengatakan dari jumlah itu sebanyak 23 ribu badan usaha sudah terdaftar. Untuk badan usaha yang belum membayar iuran sesuai dengan upah pekerja yang sebenarnya, BPJS Kesehatan akan menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum.

 

Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek menghitung dari defisit DJS sekitar Rp19 triliun di tahun 2018, pemerintah sudah memberi bantuan Rp10 triliun, dan masih ada sisa defisit Rp9,1 triliun. Sebagai upaya untuk mengatasi masalah defisit ini, pemerintah telah membayar iuran PBI di muka sampai Oktober 2019, totalnya Rp21,8 triliun.

 

Upaya lain menerbitkan sejumlah regulasi antara lain Peraturan Menteri Kesehatan No.36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional. Saat ini pemerintah masih melakukan finalisasi terhadap pedoman pencegahan fraud dalam program JKN. Nantinya, pedoman ini akan dilampirkan dalam hasil revisi Permenkes No.36 Tahun 2015.

 

Nila menjelaskan pihaknya telah meninjau ulang jenis dan klasifikasi RS. Misalnya, dari 24 RS tipe A, sebanyak 22 RS sesuai dan 2 RS tidak sesuai. Kemudian dari 319 RS tipe B, sebanyak 131 RS sesuai dan 188 tidak sesuai. Mengenai dana Silpa kapitasi, Nila mengakui ada kendala penggunaan dana kapitasi seperti perencanaan dan pemanfaatan. Kemudian ada pemahaman yang kurang untuk pengadaan barang dan jasa.

Tags:

Berita Terkait