Data kepesertaan bermasalah
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan salah satu persoalan yang harus dibenahi yakni kepesertaan. Menurutnya, perlu dihitung berapa manfaat yang dapat diberikan program JKN-KIS kepada peserta PBPU dengan iuran yang ada sekarang. Kepatuhan juga harus ditegakan agar prinsip gotong royong dalam program JKN-KIS bisa dibangun. BPJS Kesehatan juga harus maksimal dalam menjalankan kinerjanya. Misalnya, dalam kontrak kinerja 2018 disepakati target kolektabilitas iuran peserta PBPU 60 persen, tapi realisasinya BPJS Kesehatan hanya mampu 53,72 persen.
Selanjutnya soal validitas data kepesertaan, sebagaimana hasil audit BPKP ada 27,4 juta data peserta yang bermasalah. Menurut Sri Mulyani walau jumlah itu tidak besar jika dibandingkan dengan jumlah total peserta JKN-KIS, tapi ini terkait integritas sistem BPJS Kesehatan. Oleh karenanya BPJS Kesehatan harus segera melakukan pembersihan dan pemutakhiran data.
Untuk Silpa dana kapitasi sebesar Rp2,5 triliun, Sri Mulyani, mengatakan masalah ini sudah dibahas dalam rapat internal pemerintah. Untuk memanfaatkan dana ini butuh revisi beberapa regulasi seperti Permenkes No.21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Faskes Tingkat Pertama Milik Pemda. Dana Silpa ini bisa mengurangi jumlah defisit DJS BPJS Kesehatan.
Mengenai kenaikan besaran iuran PBI, Sri mengatakan tidak langsung pemerintah telah melakukan itu dengan cara meningkatkan jumlah PBI dan melakukan pembayaran di muka untuk beberapa bulan ke depan. Dalam rangka mengatasi defisit ini seluruh pihak harus berupaya semaksimal mungkin untuk berkontribusi. Misalnya, BPJS Kesehatan bisa melakukan upaya sesuai kewenangannya, begitu juga dengan Kementerian Kesehatan.
Jika sampai Desember 2019 berbagai upaya itu telah dilakukan secara optimal tapi belum mampu mengatasi seluruh defisit tahun 2018 yang totalnya Rp9,1 triliun, Kementerian Keuangan akan mengalokasikan bantuan melalui APBN. “Kami keberatan kalau menjadi pembayar pertama. Kami nanti menjadi pembayar terakhir setelah semua pihak melakukan upaya maksimal,” tegas Sri.
Sri menyebut JKN-KIS merupakan program prioritas Presiden Joko Widodo untuk membangun SDM. Atas dasar itu semua pihak harus berkontribusi agar program ini berkelanjutan. Selain defisit tahun 2018 sebesar Rp9,1 triliun, Sri menghitung potensi defisit tahun 2019 sekitar Rp7,5 triliun. Dalam RUU APBN tahun 2020, Sri mengatakan semua kebijakan khususnya terkait JKN-KIS harus diperbaiki mulai dari target, tarif, manfaat, sistem, pencegahan fraud, dan kategori RS.
Pembenahan itu mutlak dilakukan agar kebutuhan anggaran bisa diprediksi secara baik. “Kalau sekarang kami deg-degan, sudah membayar iuran PBI sesuai jumlahnya tapi ternyata masih ada tagihan yang tidak terprediksi,” katanya.
















