BPJS Kesehatan Usul Revisi Perpres Tata Kelola JKN
Berita

BPJS Kesehatan Usul Revisi Perpres Tata Kelola JKN

Untuk memperjelas tugas dan fungsi antar lembaga dalam menjalankan program JKN. Terpenting, semua kebijakan JKN yang diterbitkan harus mengacu konstitusi dan UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Dia mengatakan untuk mewujudkan layanan kesehatan dasar perlu ada manajemen yang baik. Misalnya, pemda dan swasta berperan dalam penyediaan layanan kesehatan. “Bayaran layak, dan ketersediaan fasilitas kesehatan dalam jarak memadai,” kata Hasbullah.

Menurut Hasbullah, defisit yang dialami dana jaminan sosial (DJS) BPJS Kesehatan memicu pandangan yang orientasinya tidak sesuai mandat konstitusi untuk menyelenggarakan layanan kesehatan dasar yang layak. Defisit ini terjadi karena pengeluaran program lebih besar daripada pendapatan.

Secara umum kemampuan fiskal pemerintah cukup untuk mengatasi persoalan itu, tapi sampai saat ini belum ada kemauan politik untuk mendukung penguatan JKN berbasis fakta. “Defisit JKN ini tidak perlu ditakutkan, karena ini sejak awal pemerintah tidak menetapkan iuran sesuai kebutuhan yang sudah diperhitungkan,” katanya.

Ketua Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan FKM UI, Budi Hidayat berpendapat masalah JKN salah satunya terkait pendanaan. Besaran iuran sudah dihitung sesuai aktuaria, tapi ketika dituangkan dalam regulasi besarannya berbeda. Hal ini yang menjadi masalah dalam penyelenggaraan JKN karena iuran yang ada tidak sesuai dengan manfaat yang diberikan program JKN kepada peserta.

Masalah lain soal politik anggaran. Budi melihat bidang kesehatan masuk dalam komponen belanja, bukan investasi. Padahal, banyak bukti yang menunjukan jika investasi di bidang kesehatan minim, maka pertumbuhan ekonomi juga rendah. “Pandemi Covid-19 ini membuka mata pentingnya sektor kesehatan,” ujarnya.

Kemudian soal pembayaran fasilitas kesehatan, Budi melihat ada yang tidak sesuai dengan regulasi karena seharusnya ada negosiasi tarif. Pasal 24 UU No.40 Tahun 2004 mengamanatkan besarnya pembayaran kepada faskes untuk setiap wilayah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara BPJS dan asosiasi faskes di wilayah tersebut.

Tags:

Berita Terkait