BPJS Tegaskan Iuran Kelas Tiga Tidak Naik
Berita

BPJS Tegaskan Iuran Kelas Tiga Tidak Naik

Berharap membuat BPJS Kesehatan tidak defisit.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
BPJS Kesehatan. Foto: RZK
BPJS Kesehatan. Foto: RZK
Per hari ini, 1 April 2016, iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dalam layanan jaminan kesehatan mengalami kenaikan. Kenaikan itu sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 16F ayat (1) menjelaskan iuran PBPU kelas 1 naik dari Rp59.500 jadi Rp80.000, kelas 2 dari Rp42.500 jadi Rp51.000 dan kelas 3 dari Rp.25.500 (seharusnya) jadi Rp30.000.

Ternyata, Pemerintah mengubah sebagian kebijakan itu. Khusus layanan jaminan kesehatan kelas tiga (kelas 3), Presiden memerintahkan untuk tidak dinaikkan. Jadi, tetap Rp25.500.

Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, mengatakan Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden yang intinya memerintahkan iuran PBPU kelas 3 tidak naik Rp30.000 tapi tetap seperti sebelumnya yakni Rp25.500.

“Presiden Joko Widodo telah menerbitkan keputusan baru, besaran iuran PBPU kelas 3 tetap Rp25.500, ketentuan ini berlaku per 1 April 2016,” kata Bayu dalam jumpa pers di kantor BPJS Kesehatan pusat di Jakarta, Jumat (01/4).

Bayu menegaskan penyesuaian iuran itu ditempuh dalam rangka menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagaimana amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Untuk besaran iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) naik dari Rp19.225 jadi Rp.23.000, berlaku mulai 1 Januari 2016. Merujuk usulan DJSN, besaran yang ideal untuk PBI tahun 2016 sebesar Rp36.000 per orang setiap bulan.

Tapi, dikatakan Bayu, kemampuan finansial pemerintah hanya mampu mengalokasikan Rp23.000 per orang setiap bulan. Ia berharap ke depan pemerintah dapat mengalokasikan dana tambahan dari APBN untuk meminimalisasi potensi defisit yang membayangi BPJS Kesehatan. Selama 2014-2015 BPJS Kesehatan mengalami defisit lebih dari Rp5 triliun. Jika kenaikan iuran itu tidak dilakukan maka BPJS Kesehatan berpotensi defisit Rp9,78 triliun. “Untuk itu dibutuhkan penyesuaian iuran,” ujarnya.

Bayu menyebut kenaikan iuran itu akan berdampak pada peningkatan besaran tarif pelayanan kesehatan yang dibayar BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan melalui kapitasi dan INA-CBGs. BPJS Kesehatan sudah bertemu dengan Kementerian Kesehatan untuk membahas rasionalisasi tarif tersebut. Dengan kenaikan iuran dan rasionalisasi tarif diharapkan memberikan manfaat yang lebih baik kepada peserta.

Terpisah, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, berpendapat keputusan Presiden Joko Widodo membatalkan kenaikan iuran PBPU kelas 3 membuktikan Perpres No. 19 Tahun 2016 tidak disusun dengan baik. “Ini menunjukkan Presiden Joko Widodo tidak mendapat informasi yang tepat dari para pembantunya,” tukasnya.

Bagi Timboel kenaikan iuran PBPU untuk semua kelas perawatan harusnya ditunda dalam rangka memenuhi rasa keadilan. Sebab, ada perbedaan besaran iuran yang wajib dibayar antara peserta kelas 1 dan 2 dengan pekerja penerima upah (PPU). Untuk mendapat ruang perawatan kelas 1 seorang PPU dan keluarganya (total 5 orang) hanya membayar Rp205 ribu jika upahnya sebulan Rp4,1 juta.

Utuk mendapat ruang perawatan kelas 1, seorang PBPU dan keluarganya (total 5 orang) harus membayar lebih mahal, Rp400 ribu setiap bulan. Perbedaan iuran yang dibayar PBPU dan PPU untuk mendapat ruang perawatan kelas 1 hampir dua kali lipat. Bisa saja peserta PBPU ikut keluarganya yang sudah terlebih dulu jadi PPU sehingga dia hanya perlu membayar 1 persen. “Kalau ini terjadi maka iuran PBPU akan berkurang dan ini akan jadi kontraproduktif,” urainya.

Selain itu PPU yang upahnya lebih dari Rp4 juta sampai Rp8 juta diuntungkan karena mendapat ruang perawatan kelas 1 padahal aturan sebelumnya menyebut PPU yang mendapat ruang perawatan kelas 1 yakni yang upahnya Rp5,6 juta setiap bulan. “Perpres No. 19 Tahun 2016 menurunkan batas upah PPU untuk mendapat ruang perawatan kelas 1 menjadi Rp4 juta. Ini tidak adil untuk PBPU,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait