BPK: WTP Bukan Jaminan Bebas Korupsi
Aktual

BPK: WTP Bukan Jaminan Bebas Korupsi

ANT
Bacaan 2 Menit
BPK: WTP Bukan Jaminan Bebas Korupsi
Hukumonline
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI Rizal Djalil menegaskan meskipun daerah meraih status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tidak ada jaminan bahwa di daerah itu tidak ada kasus korupsi.

"Walaupun daerahnya meraih WTP, tidak ada jaminan, tidak ada kasus yang dapat menimbulkan kerugian negara," katanya dalam pertemuan dengan wartawan di Kantor BPK Jakarta, Jumat.

Menurut dia, dalam melakukan pemeriksaan pihaknya mempunyai metode tersendiri, namun untuk mengungkapkan temuan penyimpangan anggaran dibutuhkan pendalaman secara khusus.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, sebanyak 129 Pemerintah Daerah meraih WTP, terdiri atas 17 Pemerintah Provinsi dan 112 Pemerintah Kabupaten dan Kota berdasarkan laporan dari BPK 2012.

Kendati demikian tingkat perolehan WTP bagi pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota masih rendah sekitar 23,9 persen.

Sebelumnya BPK Pusat telah berkoordinasi dengan seluruh pejabat eselon I dan II jajaran BPK Perwakilan di 33 Provinsi se-Indonesia.

Rapat tersebut bertujuan untuk mendukung aparat penegak hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, Kapolri, Jaksa Agung dalam pencegahan dan percepatan penyampaian tindak pidana keuangan negara.

WTP adalah hasil penilaian terbaik dari BPK terhadap pengelolaan keuangan negara di daerah, menyusul Wajar Dengan Pengecualian, dan terburuk adalah "disclaimer".
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info