BPKN Desak Akuntabilitas Pengukuran Penggunaan Kuota Data Internet
Berita

BPKN Desak Akuntabilitas Pengukuran Penggunaan Kuota Data Internet

Terkait maraknya pengiriman SMS marketing atau SMS spam, BPKN menyampaikan lima rekomendasi.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Terkait maraknya pengiriman SMS marketing atau SMS spam hingga dini hari kepada masyarakat pengguna layanan jasa telekomunikasi, BPKN memandang perlunya pengaturan yang jelas dan tegas mengenai pengiriman SMS marketing/spam agar tidak mengganggu kenyamanan konsumen telekomunikasi. Terkait hal ini, BKPN menyampaikan 5 rekomendasi.

Pertama, untuk SMS berlangganan dengan mendapatkan SMS secara regular, baik berbayar maupun tidak berbayar, harus mendapatkan persetujuan dari konsumen terlebih dahulu. Kedua, konsumen dapat sewaktu-waktu berhenti berlangganan, semudah konsumen berlangganan layanan. Ketiga, pengiriman SMS bersifat penawaran produk dan atau jasa hanya dapat dilakukan pada hari kerja dari Senin-Jumat dan jam kerja dari pukul 08.00-17.00 (sesuai pembagian waktu yang ada di Indonesia).

Keempat, ada mekanisme menghentikan pengiriman SMS spam yang dikirim dari individu dengan sanksi pemblokiran nomor jika dirasa mengganggu konsumen yang menerima SMS tersebut, dan kelima perlunya edukasi dan sosialisasi secara masif agar pengguna layanan jasa telekomunikasi juga tidak menjadi korban penipuan melalui SMS.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, mendesak pemerintah sebagai regulator menerbitkan regulasi yang lebih jelas mengenai layanan penawaran melalui SMS. Dia menjelaskan desakan tersebut muncul akibat maraknya SMS penawaran yang diberikan tanpa persetujuan konsumen, berulang serta dikirim pada waktu yang tidak wajar.

"Kami minta agar ada aturan yang mengikat para pelaku usaha jasa telekomunikasi agar menghentikan sms penawaran yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen, bila perlu dikenakan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar" ungkap David yang merupakan advokat yang berkecimpung dalam perlindungan konsumen, Jumat (18/9).

Dia mengatakan hampir seluruh pelanggan seluler mendapat SMS penawaran baik dari pelaku usaha telekomunikasi, misalnya pengisian pulsa, promo dan NSP, maupun dari pihak ketiga yang berisi penawaran produk makanan, minuman, perbankan, barang elektronik, hingga properti, bahkan apabila pelanggan masuk ke area tertentu misalnya pusat perbelanjaan langsung banyak masuk SMS Penawaran.

Dia menyarankan seharusnya ada persetujuan lebih dulu dari konsumen mengenai ketersediaan menerima SMS iklan tersebut. “Hal ini yang dikenal dengan istilah do not call register, artinya pelaku usaha jasa telekomunikasi tidak boleh mengirim sms penawaran kepada pelanggan yang sudah menyatakan tidak setuju dikirimi sms penawaran,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info